Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Uji Materi PT Serahkan pada Hakim

Nur/P-2
02/8/2017 07:08
Uji Materi PT Serahkan pada Hakim
(Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD -- MI/Susanto)

PAKAR hukum tata negara Mahfud MD enggan mengomentari lebih jauh peluang uji materi presidential threshold (PT) pencalonan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya DPR mengesahkan UU Pemilu yang baru dengan ketentuan 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional yang diraih dalam Pemilu 2014.

“Itu sepenuhnya hakim, saya tidak ingin memengaruhi,” kata Mahfud di Gedung Krida Bakti, Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan hakim pasti mempunyai pertimbangan dalam memeriksa uji materi ambang batas pencalonan presiden tersebut. Apa pun putusan hakim nantinya harus diterima semua pihak. “Hakim punya pertimbangan dan harus diikuti apa pun putusannya,” ucapnya.

Untuk diketahui, MK pernah memutuskan permasalahan ambang batas pencalonan presiden pada 2008 dan 2013. Dalam keputusan tersebut mahkamah menilai ambang batas pencalon­an presiden ialah kebijakan yang terbuka atau open legal policy.

Setelah RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu disetujui DPR, muncul penolakan terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden, yakni 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional yang diraih dalam pemilu sebelumnya.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada 18 Juli lalu mengajukan permohonan uji materi ke MK. ACTA menilai ketentuan 20%-25% akan membuat presiden berpihak pada kepentingan elite.

Pendapat berbeda dilontarkan pakar hukum tata negara Refly Harun. Menurutnya, jika pemilu baik pemilihan presiden maupun legislatif dilakukan secara serentak, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak ada. Pasalnya itu ialah hak konstitusional peserta pemilu untuk mengajukan capres dan cawapres.

“MK mengatakan pemilu serentak maka presidential threshold sudah kehilangan basisnya. Karena tidak mungkin kita menerapkan presidential threshold 20% berdasarkan hasil Ppemilu 2014. Itu sudah pernah dipakai,” katanya.

Selain itu, ia pun mengatakan penerapan ambang batas akan membuat perlakuan yang tidak adil bagi partai baru. Pasalnya partai baru yang tidak ikut Pemilu 2014 belum mempunyai kursi dan suara.

Refly menilai putusan mahkamah konstitusi atas gugatan ambang batas pencalonan presiden pada 2008 konteksnya berbeda dengan saat ini. Menurutnya, kalaupun ada yang mengajukan uji materi ke MK terkait dengan ambang batas pencalonan presiden, peluang untuk diterima pun besar.

Hal senada juga disampaikan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin. Ia menilai peluang untuk dikabulkannya uji materi UU Pemilu terkait dengan presidential threshold pun besar sekali. (Nur/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik