Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Aparat Hukum Kerap Salah Tafsirkan Makar

*/P-5
02/8/2017 07:08
Aparat Hukum Kerap Salah Tafsirkan Makar
(Ketua Panelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi hakim Suhartoyo dan hakim Saldi Isra memimpin sidang di ruang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/8). -- MI/Ramdani)

APARAT penegak hukum tidak bisa sembarangan menjerat anggota organisasi massa yang turun ke jalan dengan pidana makar. Demonstrasi yang bertujuan mengkritik kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

Hal itu disampaikan Andi Hamzah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Ia hadir sebagai saksi ahli pemohon pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 110.

“(Demonstrasi) sudah pasti tidak (makar). Ini bukan aanslag. Aanslag ada niat, ada pelaksanaan, sudah tembak, tapi tidak kena. Sudah jalan tank-tank untuk kudeta. Jadi, (asal tangkap orang demonstrasi) itu tidak benar, itu penafsiran salah,” kata Andi.

Lebih jauh ia mengatakan harus bisa dibedakan antara makar dan demonstrasi yang mengusung kemauan rakyat (people’s power). Menurutnya, people’s power sudah pernah terjadi di Indonesia pada 1966 menjatuhkan Soekarno dan 1998 menjatuhkan Soeharto.

“Itu namanya people’s power, kemauan rakyat, kehendak rakyat. Apakah DPR menerima atau tidak, itu soal lain. Tapi kalau membikin kerusuhan, itulah menjadi tindak pidana. Kalau bilang, ‘Saya mau ganti Pancasila,’ ngomong-ngomong saja, bukan tindak pidana,” terangnya.

Hotman Sitorus, selaku perwakilan pemerintah, sempat mempertanyakan apabila Pasal-Pasal 104, 106, 107, dan 108 dibatalkan MK, norma apa yang bisa dipakai aparat hukum untuk menindak orang-orang yang berupaya menumbangkan negara.

“Jika permohonan ini dikabul­kan, instrumen hukum apa yang dimiliki oleh negara ini untuk melindungi negara ini? Karena (aturan tersebut) masih dibahas di (rancangan) KUHP,” tanya Hotman.

Hakim konstitusi Aswanto mengutarakan Pasal 104, 106, dan 107, berfungsi melindungi kepala negara, pemerintahan, dan wilayah negara dari rongrongan kelompok tertentu. Aswanto bertanya kepada Andi bagaimana menjaga kepentingan pemerintah tanpa melanggar HAM.

“Yang saya inginkan makar aanslag itu kembali ke percobaan karena sekarang terlalu banyak orang ditangkapi dengan alasan makar. Dia cuma omong-omong, ‘Ayo, kita kumpul ramai-ramai ke DPR. Kembali ke UUD 1945’ (sudah dianggap) makar,” urai Andi.

Ia mengatakan seseorang dianggap makar bila terbukti ada niat dan permulaan pelaksana­annya. “(Kalau yang dilakukan pemohon), mana percobaannya dia? Mana niatnya? Mana permulaan pelaksanaannya? Tidak ada,” terang Andi lagi.

Sidang mendatang digelar Selasa (22/8). Agenda mendengarkan keterangan ahli perundang-undangan dan ahli sejarah dari pemohon. (*/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik