Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Duta Graha Indah (DGI) didakwa mendapatkan keuntungan Rp67,496 miliar dari dua proyek yaitu pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010 serta Wisma Atlit dan gedung serbaguna Sumatra Selatan tahun 2010-2011.
“Terdakwa Dudung Purwadi bersama-sama dengan Muhammad Nazarudin dan Made Meregawa melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana TA 2009 dan 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai rekanan sehingga memperkaya PT DGI pada 2009 setidaknya sebesar Rp6,78 miliar dan pada 2010 setidaknya Rp17,998 miliar dan memperkaya M Nazaruddin dan korporasi di bawah kenda-linya sejumlah Rp10,29 miliar,” kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Dudung selaku Direktur Utama PT DGI sejak awal 2009 menghadiri pertemuan dengan beberapa perusahaan BUMN di bidang konstruksi di kantor Anugerah Grup milik Nazarudin yang saat itu merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat.
Para kontraktor BUMN dan PT DGI diminta saling bantu dalam proses pelelangan yaitu bila salah satu perusahaan diarahkan menjadi pemenang lelang suatu proyek, perusahaan lain harus bersedia menjadi pendamping lelang.
Dengan modus rekayasa tender dalam dua proyek tersebut, PT DGI mendapat keuntungan total Rp67,496 miliar. Rinciannya ialah keuntungan dari pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 sebesar Rp6,78 miliar dan tahun anggaran 2010 sebesar Rp17,998 miliar sedangkan keuntungan dari pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatra Selatan tahun 2010-2011 serta melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama tersebut sebesar Rp42,717 miliar.
Memperkaya korporasi
Atas perbuatannya, Dudung didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabat-an atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Seusai sidang, Dudung membantah pernah melakukan pengaturan tender, apalagi bertemu dengan mantan Komisaris PT DGI Sandiaga Uno dan Nazaruddin, membahas proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana. “Itu tidak pernah kejadian. Saya tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan panitia di Udayana, makanya saya bingung kenapa jadi tersangka dalam kasus ini,” ujar Dudung.
PT DGI yang telah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk juga sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggar-an 2009-2010. (Ant/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved