Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Menurut Ketua Majelis Hakim Mas’ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, suap diberikan senilai US$427.027, S$328.377 dan Rp13,8 miliar.
Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Aseng divonis maksimal yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski Aseng terbukti melakukan korupsi dengan memberikan suap, majelis hakim yang terdiri atas Mas’ud, Hariono, Baslin Sinaga, Sigit Herman Binaji, dan Titi Sansiwi menyatakan Aseng juga turut berpartisipasi membangun Maluku dan Maluku Utara.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” tambah hakim Sigit.
Aseng bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama memberikan uang kepada anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, ketua kelompok fraksi Komisi V PKB Musa Zainudin, dan Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia. Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran H Mustary juga kecipratan. Suap itu diberikan untuk mengupayakan proyek dari program aspirasi DPR di Maluku dan Maluku Utara.
Atas putusan itu, Aseng menyatakan menerima. Sementara itu, JPU KPK Iskandar Marwanto menyatakan masih pikir-pikir. Terkait dengan perkara ini, sudah ada tujuh orang yang dijatuhi vonis. (Gol/Ant/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved