Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Pasangan Usman-Dinus Berhak Pimpin Tolikara

Nur/P-5
01/8/2017 07:19
Pasangan Usman-Dinus Berhak Pimpin Tolikara
(Majelis hakim konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat (tengah) membacakan putusan sengketa pilkada Tolikara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. -- MI/Bary Fathahilah)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menetapkan pasangan calon petahana nomor urut 1 Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo sebagai pemenang dalam pilkada Tolikara, Papua. Mahkamah meminta KPU Tolikara segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua MK Arief Hidayat saat memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara pada 2017.

“Pasangan calon nomor urut 1 Usman G Wanimbo dan Dinus Wanimbo memperoleh 116.259 suara,” ucap A­rief saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017 diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara nomor urut 3 John Tabo dan Barnabas Weya. Dalam amar putusannya, mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Selain itu, Mahkamah memutuskan hasil perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) di 18 Distrik sebagaimana surat Keputusan KPU Tolikara Nomo 34/Kpts/KPU-Kab.TLK/V/Tahun 2017 adalah sah.

Sebanyak 18 distrik tersebut, yakni Bewani, Biuk, Bokondini, Bokoneri, Bogonuk, Kanggime, Kembu, Kuari, Geya, Gilubandu, Goyage, Gundagi, Lianogoma, Nabunage, distrik Nunggawi, Tagime, Umagi, dan Telenggeme.

Perolehan suara dalam PSU di 18 distrik itu ialah sebagai berikut pasangan calon 1 Usman D Wanimbo-Dinus Wanimbo 73.205 suara, paslon 2 Amos Yikwa-Robeka Enembe 1.439 suara, dan paslon 3 John Tabo-Bar­nabas Weya 25.260 suara.

Dengan begitu, hasil akhir peroleh­an suara menjadi sebagai berikut, paslon Usman-Dinus mendapat 116.259 suara, paslon Amos-Robeka memperoleh 13.216 suara, dan paslon John-Barnabas meraih 86.679 suara. (Nur/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik