Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menetapkan pasangan calon petahana nomor urut 1 Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo sebagai pemenang dalam pilkada Tolikara, Papua. Mahkamah meminta KPU Tolikara segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua MK Arief Hidayat saat memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara pada 2017.
“Pasangan calon nomor urut 1 Usman G Wanimbo dan Dinus Wanimbo memperoleh 116.259 suara,” ucap Arief saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017 diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara nomor urut 3 John Tabo dan Barnabas Weya. Dalam amar putusannya, mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Selain itu, Mahkamah memutuskan hasil perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) di 18 Distrik sebagaimana surat Keputusan KPU Tolikara Nomo 34/Kpts/KPU-Kab.TLK/V/Tahun 2017 adalah sah.
Sebanyak 18 distrik tersebut, yakni Bewani, Biuk, Bokondini, Bokoneri, Bogonuk, Kanggime, Kembu, Kuari, Geya, Gilubandu, Goyage, Gundagi, Lianogoma, Nabunage, distrik Nunggawi, Tagime, Umagi, dan Telenggeme.
Perolehan suara dalam PSU di 18 distrik itu ialah sebagai berikut pasangan calon 1 Usman D Wanimbo-Dinus Wanimbo 73.205 suara, paslon 2 Amos Yikwa-Robeka Enembe 1.439 suara, dan paslon 3 John Tabo-Barnabas Weya 25.260 suara.
Dengan begitu, hasil akhir perolehan suara menjadi sebagai berikut, paslon Usman-Dinus mendapat 116.259 suara, paslon Amos-Robeka memperoleh 13.216 suara, dan paslon John-Barnabas meraih 86.679 suara. (Nur/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved