Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Bang Ipul Diganjar 3 Tahun untuk Kasus Suap Asusila

Golda Eksa
01/8/2017 07:20
Bang Ipul Diganjar 3 Tahun untuk Kasus Suap Asusila
(Terdakwa kasus suap penyelesaian kasus PN Jakarta Utara Saipul Jamil menyampaikan nota pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta, Rabu (26/7). -- MI/Susanto)

PENYANYI dangdut Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurung­an karena dinilai terbukti menyuap pa­nitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta untuk pe­ngurusan kasus asusila.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun ditambah denda Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Vonis itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Saipul divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Saipul terbukti bersama-sama dengan tim pengacara, yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman, serta sang kakak, Samsul Hidayatullah, memberikan uang Rp250 juta kepada Rohadi terkait dengan pengurusan perkara asusilanya.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas’ud, Viktor Pakpahan, Ugo, dan Titi Sansiwi juga mengesampingkan kesaksian Rohadi yang menyatakan bahwa uang Rp250 juta itu ditujukan untuk hakim Ifa Sudewi.

“Rohadi dalam pemeriksaan di sidang menerangkan alasan dirinya meminta uang ke saksi Berthanatalia Ruruk Kariman karena adanya permintaan dari Ifa Sudewi yang mengondisikan agar Rohadi mengatakan tidak pernah meminta uang ke pengacara Saipul,” imbuh hakim Baslin.

“Rohadi tidak konsisten dalam memberikan keterangannya dan tidak didukung saksi dan bukti lain di persidangan sehingga keterangan itu berdiri sendiri dan tidak memiliki nilai pembuktian seperti Pasal 183 KUHAP.”

Kasus cabul
Kasus Saipul atau biasa disapa Bang Ipul ini terkait dengan perkara pencabulan yang ditangani majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan kemudian dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rohadi sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara lalu meminta disediakan uang Rp500 juta agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewi itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun. Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah.

Namun, Bertha mengatakan tidak bisa karena terlalu berisiko, yaitu putusan terjun bebas dari 7 tahun menjadi 1 tahun. Seusai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni 2016, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta. Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin, mengambil Rp400 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik