Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Pemerintah Siapkan SKB Lindungi Eks Anggota HTI

Putri Anisa Yuliani
01/8/2017 06:53
Pemerintah Siapkan SKB Lindungi Eks Anggota HTI
(MenPAN-RB Asman Abnur menjelaskan SKB soal HTI usai mengikuti rapat di Kemenko Polhukam. -- MTVN/Dheri Agriesta)

PEMERINTAH akan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang sudah dibubarkan dan dinyatakan terlarang.

Penerbitan SKB upaya mencegah tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat yang bisa menimbulkan ketakutan pada mantan anggota HTI. Draf SKB masih digodok para pejabat lintas kementerian.

“Belum putus. Ini masih ditindaklanjuti tim kecil. Nanti ada keputusannya,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Asman Abnur seusai mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jakarta, kemarin.

Rapat tersebut dipimpin Menko Polhukam Wiranto, dihadiri sejumlah pejabat seperti Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman.

Asman belum menjelaskan detail isi SKB yang akan dikeluarkan. Dia juga tidak menjelaskan menteri apa yang akan menandatangani SKB tersebut. Ia hanya menegaskan, setelah selesai disusun tim kecil, baru akan dibuat keputusan dan dipublikasikan. “Belum (belum ada rancangan). Baru akan dirumuskan,” ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional itu juga belum menyebut sanksi kepada para pegawai negeri sipil yang menjadi anggota HTI. Dia hanya menegaskan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mengatur larangan dan kewajiban bagi PNS.

Menko Polhukam Wiranto, seusai memimpin rapat tersebut, enggan merinci materi apa saja yang dibahas. “Ya tunggulah, baru rapat, tunggu saja. Nanti kalau saya omong kan jadi ribut,” cetusnya.

Sebelumnya, Menristek Dikti Mohamad Nasir meminta pimpinan universitas seluruh Indonesia agar memberikan sanksi kepada dosen yang bergabung dengan ormas yang berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dosen dan rektor, kata dia, harus menjadi teladan bagi mahasiswa.

”Saya sudah sampaikan waktu di Yogyakarta, Semarang, Medan, Makassar. Ternyata mereka (para rektor) sudah punya data masing-masing. Tinggal mereka melakukan pemeriksaan, peringatan, tegur­an,” kata Nasir dalam diskusi bela negara di Kementerian Pertahanan, pekan lalu.

Virus radikalisme
Sekitar 250 mahasiswa dari ratusan perguruan tinggi di 26 provinsi se-Indonesia mengikuti jambore nasional di Puncak, Bogor. Mereka menggelar jambore dan Deklarasi Nasional Garda Mahasiswa NKRI bertema Mahasiswa Indonesia bangkit melawan virus radikalisme. Kegiatan itu digagas Komite Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad).

“Tidak ada kata lain hanya untuk mendedikasikan diri kami untuk bangsa Indonesia. Kami ingin membentengi kampus dari penyebaran virus radikalisme,” tegas Haidar Wahyu, salah satu perwakilan mahasiswa dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Jawa Timur, Minggu (30/7) malam.

Perwakilan mahasiswa dari Sulawesi Tenggara, Laode Munawar, menambahkan jambore kali ini merupakan program deradikalisasi mahasiswa seluruh Indonesia. “Kampus harus bebas dari radikalisme,” tandasnya. (DD/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik