Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Waspadai Intervensi lewat Pengadilan

Dro/P-4
31/7/2017 07:42
Waspadai Intervensi lewat Pengadilan
(Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter (kiri) dalam diskusi bertemakan Mendorong independensi hakim dalam penanganan kasus korupsi proyek KTP-E di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, kemarin. -- MI/Rommy Pujianto)

KEPALA Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Ester meminta semua lapisan penegak hukum yang menangani kasus korupsi KTP-E meningkatkan kewaspadaan dan melakukan antisipasi berbagai skenario intervensi dalam penanganan kasus tersebut.

Hal tersebut bukan tanpa alasan bila jejak awal penanganan kasus KTP-E dilihat, yaitu sudah banyak manuver intervensi yang coba dilakukan pihak-pihak tertentu, mulai Pansus Hak Angket DPR hingga pencabutan BAP Miryam.

Oleh sebab itu, Lalola meminta Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan KPK memberikan atensi penuh kepada penanganan persidangan kasus KTP-E tersebut, khususnya dalam kaitan pemilihan hakim dan kinerja hakim di proses persidangan.

“Ini yang kita lihat upaya mengaburkan atau tidak membuat terang kasus ini sudah terjadi sehingga kita berharap KPK, MA, dan dalam hal ini KY bisa mengambil langkah lebih cepat untuk mengantisipasi hal tersebut,” terang Lalola di Jakarta, kemarin.

Bahkan, menurutnya, bukan tidak mungkin hilangnya nama-nama dalam pembacaan putusan sidang terdakwa Irman dan Sugiharto sebagai peringatan dini yang perlu diwaspadai penegak hukum dan harus ditelusuri lebih jauh.

“Sebetulnya ini penanda, apakah memang ini terbuti atau tidak itu lain hal. Bukan tidak mungkin DPR menggunakan cara lain dengan bargaining atau intervensi dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Lalola mengungkapkan adanya tiga celah yang mungkin dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan suap dalam konteks persidangan, khususnya terkait dengan hakim. Pertama ialah sebelum dan saat mendaftarkan perkara agar perkara tersebut jatuh kepada hakim yang menguntungkan terdakwa.

Kedua pada tahap persidang­an, yaitu hakim bertindak tidak objektif dengan mengesam­pingkan bukti atau saksi yang menjerat terdakwa. Ketiga ialah modus yang paling sering terjadi, yaitu putusan hakim lebih menguntungkan terdakwa atau pihak terduga lain yang diduga terlibat perkara korupsi tertentu.

Senada dengan itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar, menilai KY harus mengawasi para hakim dalam kasus KTP-E secara ketat dan terus mencari masukan atau informasi dari masyarakat atau publik soal tindak tanduk para hakim.

Ia pun mengingatkan semua pihak penegak hukum di masa mendatang untuk betul-betul mengawasi jalannya persidang­an dan mengedepankan integritas. Jangan sampai pengadilan tidak berdaya dalam memberikan keadilan kepada masyarakat dan justru meringankan terdakwa. (Dro/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik