Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2019 berdasarkan Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan bisa rampung bulan depan. Sebabnya, pada pertengahan Agustus, tahapan pemilu harus dimulai.
Menurut komisioner KPU RI Viryan Azis, pihaknya menunggu jadwal rapat konsultasi PKPU yang wajib dilakukan dengan DPR meski hasilnya tidak lagi mengikat. "Kami menunggu jadwal rapat dengan DPR karena wajib dilakukan. Perkiraan prosesnya akan dilaksanakan bulan depan sehingga PKPU tahapan dan jadwal bisa selesai juga," ungkap Viryan saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurut Viryan, bukan hanya rancangan PKPU soal tahapan dan jadwal yang akan dikebut KPU, melainkan juga PKPU soal verifikasi partai politik. Verifikasi itu merupakan tahapan pertama dalam pemilu sehingga payung hukum mengenainya pun harus selesai tidak jauh dari PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2019.
Kala disinggung soal rumitnya proses verifikasi parpol yang harus melibatkan kepengurusan parpol di seluruh daerah, Viryan menyatakan hal itu tidak masalah. Dalam Pasal 173 ayat 3 UU Pemilu, KPU hanya bertugas memverifikasi parpol yang belum diverifikasi atau parpol baru peserta pemilu.
"Kami rasa sebenarnya cukup mudah karena persyaratannya sama dengan undang-undang sebelumnya dan juga untuk parpol yang sudah diverifikasi sebelumnya tidak perlu kami verifikasi lagi," papar Viryan. Untuk mengebut persiapan Pemilu 2019, KPU tidak menunggu UU Pemilu resmi masuk sebagai lembaran negara. KPU tengah menginventarisasi pasal-pasal UU Pemilu yang naskahnya didapat dari DPR.
Menurut Viryan, inventarisasi sangat penting karena ada beberapa materi baru yang sebelumnya hanya dibahas beberapa kali tapi berhasil masuk ke undang-undang. Misalnya, bentuk kotak suara transparan yang sebelumnya tidak diusulkan KPU. Put/P-1
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved