Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMOHONAN uji materi pasal yang mengatur ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Pemilu sangat mungkin tidak dikabulkan bila diajukan terlampau awal. Pasalnya, kerugian konstitusional dan ketatanegaraan yang ditanggung warga negara atau badan hukum belum ada.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengemukakan hal itu ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin. "Ketika partai politik yang katakanlah tidak bisa mengusulkan (calon presiden dan calon wakil presiden), padahal dia itu peserta pemilu, apakah kerugian juga ada dalam UU soal threshold ini? Nah, mungkin ke sana pendalamannya," papar Asep.
Asep juga menilai penetapan angka ambang batas pencalonan presiden tergolong kebijakan yang hanya merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah. Kebijakan itu tidak masuk ke materi yang bisa diuji Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut ambang batas pencalonan presiden ialah kebijakan yang terbuka atau open legal policy. Saat menjadi Ketua MK, Mahfud turut memutus perkara gugatan presidential threshold dan menyatakan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Pada saat itu kami memutus bahwa kebijakan itu open legal policy. Akan tetapi, untuk ketentuan angkanya diserahkan kepada pembuat UU," jelasnya.
Mahfud menyebut hanya pembuat undang-undang yang boleh menentukan angka ambang batasnya, sedangkan MK tidak memiliki kewenangan tersebut. Ambang batas pencalonan presiden telah dipakai pada Pemilu 2009 dan 2014.
Ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% dalam Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan 20 Juli 2017, mendapatkan tentangan dari sebagian kalangan. Ambang batas dianggap tidak relevan lagi ketika pilpres dan pileg berlangsung serentak.
Partai Gerindra dan Partai Demokrat pun kompak bertekad mengajukan permohonan uji materi ke MK. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebut ambang batas pencalonan presiden sebagai lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia. Penyataan Prabowo tersebut tercetus di sela pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, di Cikeas, Jawa Barat.
Lebih lelucon
Dalam menanggapi kritik Prabowo, Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy mengingatkan bahwa esensi serentaknya pemilihan presiden dan pemilihan legislatif pada Pemilu 2019, salah satunya ialah mengurangi biaya penyelenggaraan pemilu. Jika ambang batas presiden ditiadakan, seluruh partai politik peserta pemilu yang saat ini berjumlah 12, dan bisa bertambah, sangat mungkin akan mengusung memiliki capres masing-masing.
Esensi penghematan pun, kata Romahurmuziy, tidak akan tercapai. Akhirnya rakyat juga yang menanggung biayanya melalui APBN dan APBD. "Tentu menjadi lelucon, meminjam bahasa akhir-akhir ini, kalau threshold parlemen dinaikkan, tapi justru threshold presiden ditiadakan. Menjadi lebih lelucon kalau pada 2019 kita miliki 12 calon presiden," cetusnya. (Nov/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved