Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta seluruh pihak menghormati pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Cak Imin, sapaannya, juga meminta anggota HTI tidak dimusuhi.
"Anggota HTI jangan dimusuhi karena sudah dibubarkan. Maka mari kita rangkul kita ajak dialog karena HTI bagian dari keluarga kita sendiri," kata Muhaimin di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Cak Imin juga menyarankan HTI terus mengklarifikasi soal tudingan anti pancasila. HTI disarankan meyakinkan publik kalau Ormas mereka taat NKRI dan Pancasila.
Cak Imin mengajak seluruh pihak menghormati sekaligus memantau langkah hukum yang ditempuh HTI. Mulai dari judicial review di Mahkamah Konstitusi, maupun pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, tak perlu dengan cara anarkis.
"Terutama Banser, supaya tidak keras-kerasan. Karena pada dasarnya HTI sudah tidak ada," ungkapnya.
Hari ini Cak Imin menerima kunjungan HTI di kantornya. Pertemuan yang berlangsung sekira dua jam itu dalam rangka dialog sekaligus permintaan dukungan HTI kepada PKB untuk menolak Perppu Ormas.
Usai pertemuan, Cak Imin menegaskan posisi PKB tetap mendukung pemerintah dan tidak bisa menolak Perppu Ormas. Namun, ia mengaku bakal mengkritisi rinci poin-poin yang ada dalam Perppu Ormas.
Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat HTI pada 19 Juli 2017. Pembubaran HTI ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan secara elektronik melalui website ahu.go.id.
Pembubaran HTI sesuai dengan Pasal 80A Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, Freddy menyarankan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved