Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan pejabat PT PAL. Kasus gratifikasi ini merupakan hasil pengembangan kasus suap penjualan kapal perang ke Filipina.
Ketiga tersangka itu antara lain; mantan Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, mantan Kepala Divisi Perbendaharaan Arief Cahyana, dan mantan Direktur Keuangan Saiful Anwar. Pemeriksaan ketiganya dalam kasus ini merupakan yang pertama kalinya.
"Ketiga tersangka akan diperiksa untuk kasus dugaan gratifikasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/7).
Selain memeriksa ketiga tersangka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama Adi Sutrisno yang merupakan mantan GM Cabang Jawa Timur PT Waskita Karya. Adi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyaa.
Pengembangan kasus ini terkait dengan penemuan sejumlah uang pada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh komisi antirasuah pada 31 Maret 2017. Ditemukan uang sejumlah Rp230 juta yang kemudian didalami oleh penyidik.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, tiga orang pejabat PT PAL Indonesia disangkakan telah menerima fee agency dari perantara penjualan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina, Ashanti Sales Incorporation.
Kerja sama pembelian sendiri disepakati pada 2014. Nilai kontrak penjualan dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel itu sebesar US$86,96 juta.
Sebagai perantara, Ashanti Sales Inc mendapat komisi 4,75%. Ashanti berkomitmen memberi 1,25% untuk pejabat PT PAL Indonesia, atau sekitar US$1,087juta.
Tiga pejabat PAL Indonesia jadi tersangka setelah operasi tangkap tangan. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), General Manager Treasury PT PAL berinisial Arif Cahyana (AC) dan Direktur Keuangan berinisial Saiful Anwar (SAR).
Atas perbuatannya, para pejabat PT PAL disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved