Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LEMBAGA antirasywah dalam waktu dekat segera mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Juri bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah menerima surat yang dikirimkan Setya Novanto. Maklum, sebelumnya Novanto mengaku belum menerima surat resmi perihal penjelasan peningkatan status hukumnya. Baca juga: Novanto Minta KPK Kirimkan Surat Resmi Penetapan Tersangka
"KPK sudah menerima surat dari SN. Selanjutnya tentu kita pelajari suratnya," ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (18/7).
Menurut dia, sebelum mengirimkan surat balasan, KPK terlebih dahulu akan mempelajari materi surat yang dikirimkan oleh politisi Golkar itu.
"Seperti halnya kasus lain, untuk pemberitahuan akan disampaikan kepada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan," katanya.
Setnov ditetapkan tersangka terkait proyek KTP-E yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Setnov pun dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved