Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPK Ungkap Peran Novanto dalam Kasus KTP-E

Damar Iradat
17/7/2017 20:18
KPK Ungkap Peran Novanto dalam Kasus KTP-E
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Peran Novanto terungkap setelah dilakukan pengembangan.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga memiliki peran, baik dalam perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR. Selain itu, Novanto juga disebut berperan dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-e.

"SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Agus dalam konferensi pers penetapan tersangka baru KTP-e di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7) petang.

Penetaan tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu terungkap dalam fakta-fakta persidangan dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam fakta persidangan diketahui, jika korupsi KTP-e diduga sudah direncanakan sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.

Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Dari pihak eksekutif, KPK telah menetapkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Baik Irman dan Sugiharto sudah diproses di pengadilan. Mereka tinggal menanti vonis hakim yang akan dibacakan pada 22 Juli 2017.

Kemudian, dari pihak swasta, KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan banyak dalam kasus ini, termasuk mengatur proses tender, hingga ke lobi-lobi anggota dewan.

Atas perbuatannya, Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik