Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku pihaknya tidak gentar jika Setya Novanto mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya. KPK bakal menghadapi sidang praperadilan.
"Tidak ada kata untuk menolak. Kalau harus hadapi, kita hadapi nanti," papar Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Agus menambahkan, soal bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Setnov--sebutan Novanto--telah lengkap. Ia pun tidak khawatir jika harus beradu dengan Ketua DPR RI itu di sidang praperadilan.
Dalam kesempatan itu, Agus juga mengaku tidak khawatir jika nantinya dalam persidangan ada pihak-pihak yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seperti kasus Miryam S Haryani. KPK siap adu bukti di pengadilan.
"Karena dari sisi yang terjadi saat ini, ada yang kita tersangkakan karena kesaksian palsu dan dalam sidang kami akan buka rekaman kalau diminta pengadilan," tutur Agus.
Ia menambahkan, pihaknya juga siap membawa bukti-bukti yang terkait ke pengadilan untuk meyakinkan majelis hakim dan masyarakat.
"Untuk meyakinkan bahwa kami berjalan di track yang betul," pungkas dia.
KPK resmi menetapkan Setnov sebagai tersangka. Ketua DPR itu merupakan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Dari pihak eksekutif, KPK telah menetapkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Baik Irman dan Sugiharto sudah diproses di pengadilan. Mereka tinggal menanti vonis hakim yang akan dibacakan pada 22 Juli 2017.
Kemudian, dari pihak swasta, KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan banyak dalam kasus ini, termasuk mengatur proses tender, hingga ke lobi-lobi anggota dewan.
Atas perbuatannya, Setnov diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved