Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kembali ke UU Lama Picu Kegaduhan Politik

Put/Nov/P-3
12/7/2017 07:09
Kembali ke UU Lama Picu Kegaduhan Politik
(Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PAN Yandri Susanto (kanan), anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Gerindra Ahmad Reza Patria (kiri), dan peneliti LIPI Siti Zuhro berbicara dalam diskusi Forum Legislasi, kemarin. -- MI/M. Irfan)

KETUA Pansus RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menyatakan, bila Pemilu 2019 kembali mengacu pada undang-undang lama, akan menimbulkan kegaduhan politik. Legitimasi pemilu itu pun bakal dipertanyakan publik. “Pasti ada polemik, banyak pendapat macam-macam. Akan ada kegaduhan politik. Sebuah pesta demokrasi ideal lima tahunan kita tidak berhasil buat payung hukumnya. Ini pasti gaduh,” katanya di Jakarta, kemarin.

Karena itu, ia berharap pemerintah tidak perlu mewacanakan untuk kembali ke undang-undang lama bila lima isu krusial RUU Pemilu tidak ada titik temu. “Meski dibenarkan undang-undang, ada banyak hal lain yang mesti dipertimbangkan,” kata dia.

Apalagi, bila kembali ke undang-undang lama, berati Pemilu 2019 tidak bisa berlangsung serentak. “Ini perlu dipikirkan secara matang agar pemilu nanti tidak gaduh,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dua versi peraturan KPU (PKPU) untuk mengantisipasi ketidakpastian pembahasan RUU Pemilu. Dua hal yang disiapkan itu mengatur pileg dan pilpres yang mengacu pada UU Pemilu dan UU Pilpres yang lama serta RUU Pemilu yang kini sedang dibahas DPR dan pemerintah.

Dengan demikian, kata Arief, apa pun situasinya nanti, KPU siap mengimplementasikan aturan yang akan digunakan pada pemilu serentak 2019. “KPU selalu siap. Kita sudah antisipasi dengan buat dua versi PKPU,” kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Arief menuturkan pihaknya terus mengawasi dan mengikuti perkembangan pembahasan RUU Pemilu. Begitu ada perubahan dari hasil pembahasan, KPU langsung menyinkronkan perubahan tersebut dengan rancangan PKPU.

“Jadi kami awasi terus. Ketika di sana (DPR) ada perubahan, kami ikuti, kami ubah juga rancangan PKPU. Jadi begitu sudah ketuk palu, rancangan PKPU pun sudah berkembang mengikuti yang ada dan bisa cepat disahkan juga,” ujarnya.

Upaya tersebut, lanjut Arief, bertujuan mempercepat proses penyelesaian payung hukum yang menopang pelaksanaan pemilu. Pasalnya, KPU hanya memiliki waktu 20 bulan untuk menjalankan tahapan pemilu.

Sementara itu, kata dia, hingga kini belum ada penjadwalan rapat konsultasi rancangan PKPU dari DPR. Padahal, rancangan tersebut sudah diberikan sebelum Hari Raya Lebaran 2017. “Meski dari putusan MK hasil konsultasi itu sudah tidak mengikat lagi, konsultasi kan tetap wajib dilakukan,” tukasnya. (Put/Nov/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya