KY Periksa Ketua PN Jaksel

MI
06/3/2015 00:00
KY Periksa Ketua PN Jaksel
(MI/Susanto)
KOMISI Yudisial (KY) kemarin memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi. Anggota KY Taufiqurrohman yang memeriksanya tengah berupaya mencari alasan Haswandi menunjuk Sarpin Rizaldi sebagai hakim pengganti yang menangani gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

''Di situ ada penukaran hakim. Mengapa ada penukaran dan apa alasannya, itu yang masih kita dalami,'' ucap Taufiqurrohman seusai memeriksa Haswandi selama 4 jam.

Semua penjelasan Haswandi itu, sambungnya, akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan ada-tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Haswandi dalam penunjukan Sarpin.

''Kalau memang terbukti ada penukaran hakim yang tidak sesuai prosedur, ya kemungkinan bisa merembet,'' ujarnya.

Walau sudah mendapatkan jawaban Haswandi, ia mengatakan KY belum bisa menyimpulkan dan menyampaikan ke publik alasan Haswandi menukar hakim. ''Kami belum bisa menyampaikan ke publik. Informasi ini harus dirapatplenokan terlebih dahulu,'' terangnya.

Taufiqurrohman menambahkan, pekan depan giliran Sarpin Rizaldi yang akan diperiksa KY. ''Rencananya pekan depan kita akan memanggil terlapor untuk membela diri,'' tambahnya.

Namun, buru-buru ia menegaskan apa pun keputusan KY tentang perkara etik itu, hal itu tidak akan memengaruhi keputusan hakim Sarpin yang telah dijatuhkan atas gugatan praperadilan tersebut.

Di tempat berbeda, dalam diskusi yang bertajuk Eksaminasi Akademis Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan dalam Kaitannya dengan Hukum Acara Pidana Indonesia, sejumlah pihak menilai putusan Sarpin akan menimbulkan polemik di dalam ranah hukum.

Karena itu, Mahkamah Agung (MA) didesak untuk menjawab hal tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran atas putusan Sarpin itu.

''Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, MA harus menjawab apakah penemuan hukum ini dapat digunakan dalam persidangan-persidangan selanjutnya?'' ujar Evandri G Pantouw dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Evandri juga mempertanyakan apakah proses praperadilan itu bisa diperluas seperti yang dilakukan Sarpin atau hanya limitatif sebagaimana diatur Pasal 77 KUHAP.(Nur/*/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya