Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Setnov Tidak Hadir, Ketua Fraksi PKS Penuhi Panggilan KPK

Dero Iqbal Mahendra/Ant
07/7/2017 13:26
Setnov Tidak Hadir, Ketua Fraksi PKS Penuhi Panggilan KPK
(ANTARA)

SELAIN memanggil Setya Novanto, penyidik antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah anggota Dewan. Mereka adalah Jafar Hapsah, Khatibul Umam Wiranu, dan Mirwan Amir. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektornik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Hingga berita ini diturunkan, seusai salat Jumat, Setya Novanto yang juga menjabat Ketua DPR itu belum tampak hadir. Pihak KPK pun belum menerima pemberitahuan seputar alasan dari ketidakhadiran Setnov memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. "Per pagi ini belum ada konfirmasi terkait ketidakhadiran saksi (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Kabar yang santer di kalangan wartawan, Setnov dalam kondisi kurang sehat sehingga tidak bisa datang ke KPK. "Ada yang bilang beliau sakit kepala." Baca juga: Lagi, KPK Panggil Setnov Terkait KTP-E

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini yang juga dipanggil oleh KPK hari ini memenuhi pemanggilan lembaga antirasyuah itu. Kehadirannya hari ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

Nama Jazuli disebut dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dirinya disebut telah menerima uang bancakan e-KTP sebesar US$ 37 ribu. Meski begitu dirinya membantah menerima uang tersebut dan tidak terkait dengan kasus e-KTP sebab saat itu dirinya bertugas di Komisi VII DPR RI dan bukan di Komisi II DPR RI.

"Saya hadir untuk menghormati proses penegakan hukum oleh KPK. Panggilan KPK ini untuk mengklarifikasi posisi saya disaat kasus terjadi. Ini dilakukan karena nama saya ada di dalam surat dakwaan," terang Jazuli.

Karena dirinya bertugas di Komisi VII saat kasus berlangsung, maka dirinya mengaku tidak mengetahui proses pembahasan dan penganggaran program KTP-e di Komisi II. Bahkan dirinya menjadi tidak relevan dengan kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan berdasarkan UU MD3 terkait Tartib anggota dimana satu anggota tidak bisa berada pada dua Komisi yang berbeda.

"Saya disebut-sebut sebagai Ketua Kelompok Komisi II (Kapoksi). Padahal saya bukan anggota Komisi II apalagi Kapoksi II. Saya juga bukan pimpinan fraksi saat itu," ujarnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik