Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau ambil pusing soal komentar Marzuki Alie yang menantang KPK membuka bukti-bukti keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). KPK tidak akan terpengaruh dengan gertakan tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP-e yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Penyidik KPK juga memiliki kewenangan untuk memeriksa para saksi, termasuk Marzuki Alie.
"Penyidik punya kewenangan untuk memanggil saksi dan penyidik juga punya kewenangan membuat dakwaan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (6/7).
Soal ucapan Marzuki yang mengatakan KPK tidak memiliki bukti keterlibatan dirinya pun dibantah oleh Febri. Ia mengatakan, hal tersebut sudah dibuktikan selama proses persidangan terhadap dua terdakwa, Irman dan Sugiharto mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pembacaan surat tuntutan.
Ia mengatakan, hal tersebut bakal dibuktikan lebih lanjut dalam proses sidang berikutnya. Diketahui, sidang kasus KTP-e tinggal menyisakan agenda pleidoi dari dua tersangka dan vonis hakim.
"Mari kita simak sama-sama nanti di pleidoi para terdakwa dan juga putusan hakimnya seperti apa. (Sekarang) kita fokus pada proses penyidikan," tutur dia.
Sebelumnya, usai diperiksa pada Kamis, 6 Juli 2017, mantan Ketua DPR Marzuki Alie menantang KPK untuk membuktikan bahwa dirinya ikut menerima aliran dana dari proyek KTP-e. Politikus Partai Demokrat merasa KPK selama ini tidak memiliki bukti soal keterlibatannya.
"Silakan saja tunjukkan, jangan ngomong doang, kalau hanya ngomong doang tidak akan selesai. Kalau ada bukti nih, Marzuki buktinya. Kalau tidak ada bukti jangan ngomong doang," kata Marzuki.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, nama Marzuki disebut ikut menerima uang sejumlah Rp20 miliar. Uang tersebut didapat Marzuki dari pengusaha pemenang tender KTP-e, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga tersangka dalam kasus ini.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved