Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

MK Khawatir Anak Makin Mudah Dieksploitasi

Rudy Polycarpus
06/7/2017 21:56
MK Khawatir Anak Makin Mudah Dieksploitasi
(MI/ADAM DWI)

MAHKAMAH Konstitusi menilai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak belum efektif melindungi anak-anak dari eksploitasi ekonomi.

Demikian disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang uji materi UU Perlindungan Anak dan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/7). Kedua beleid itu berisi larangan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi ataupun seksual.

Gugatan uji materi itu dilayangkan Tajudin bin Tatang Rusmana, pedagang cobek asal Padalarang, Jawa Barat. "Kalau asumsi yang pemohon gunakan dikabulkan MK, apakah Anda tidak khawatir nanti anak dengan sangat mudah dieksploitasi? Sudah diberikan perlindungan dengan ancaman pidana masih banyak terjadi eksploitasi terhadap anak. Apalagi tidak ada perlindungan," jelas Saldi mengemukakan pendapatnya.

Sebelumnya, Tajudin ditangkap polisi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, 20 April 2016 dengan tuduhan mempekerjakan anak-anak menjual cobek. Anak-anak yang masih berhubungan saudara dengannya, Cepi Nurjaman dan Dendi Darmawan telah putus sekolah dan dititipkan orangtuanya kepada Tajudin untuk bekerja.

Setelah mendekam 9 bulan di ruang tahanan, pada 12 Januari 2017, Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Tajudin dari hukuman. Meski demikian, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan hakim.

Sementara, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna berpendapat, gugatan uji materi yang dilayangkan Tajudin tidak bisa menggugurkan proses hukum yang bergulir. Menurut Palguna, penerapan hukum di pengadilan tergantung dari pembuktian yang tidak terkait dengan putusan MK.

Ia menambahkan, di dalam permohonannya, Tajudin harus mampu menjelaskan kausalitas kerugian yang dideritanya dengan UU yang diuji. "Nanti timbul kesan kalau begitu berarti Undang-Undang Dasar Tahun 1945 membolehkan orang untuk melakukan eksploitasi secara ekonomi walaupun secara terbatas menurut argumentasi anda," jelas pakar hukum tata negara Universitas Udayana itu.

Pasal 76 (i) UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dimohonkan untuk dinyatakan konstitusional bersyarat sehingga penerapannya, penegak hukum memperhitungkan latar belakang sosial sebuah kasus.

”Kami tidak memohon pasal itu dibatalkan, tetapi agar pada pasal itu diterapkan konstitusional bersyarat. Maksudnya, penegak hukum melihat konteks keseluruhan sebuah kasus, khususnya konteks sosial. Perbuatan melawan hukum tidak hanya dilihat dari perspektif formil, tetapi idealnya juga harus dilihat dari perspektif materiil," kata penasihat hukum Tajudin, Athari Farhani.

Majelis hakim meminta Tajudin memperbaiki permohonannya hingga 19 Juli. Kemudian, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan apakah permohonan uji materi itu layak diteruskan ke persidangan berikutnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik