Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Jaksa Agung Fokus Usut Unsur Korupsi di Kasus Mobile 8

Dero Iqbal Mahendra
06/7/2017 21:37
Jaksa Agung Fokus Usut Unsur Korupsi di Kasus Mobile 8
(MI/M Irfan)

KEJAKSAAN Agung menekankan bahwa penyidikan kasus Mobile 8 terkait pidana korupsi dan bukan restitusi pajak sebagaimana di klaim oleh pihak Hary Tanoesoedibjo. Oleh sebab itu kasus tersebut masih dalam wewenang dari Kejaksaan Agung.

"Ini memang kasus korupsinya, jangan diplesetkan soal itu. Ini bukan soal pajak, ini soal korupsi. Siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," jelas Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kantornya, Kamis (6/7).

Prasetyo mengatakan dirinya memahami bahwa sebelumnya praperadilan yang dilakukan oleh Hary Tanoesoedibjo sudah dikabulkan. Namun pihaknya masih belum menganggap hal tersebut final sehingga Kejaksaan mengeluarkan sprindik baru.

"Semuanya ada bukti, tidak ada rekayasa untuk menangani suatu perkara. Sudah ada audit dari BPK, kita tangani korupsinya," tegas Prasetyo.

Senada dengan Prasetyo, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menegaskan perkara yang dikerjakan adalah perkara korupsi. Untuk itu pihaknya meminta keterangan Hary sebagai saksi dalam perkara Mobile 8. Dalam pemeriksaan tersebut Hary ditanyakan hingga sekitar 30 pertanyaan berkaitan dengan pembelian voucher dari PT BMK dan mengajukan restitusi pajaknya.

"Kita menanyakan sejauh mana dirinya ketahui atau alami terkait pembelian voucher tersebut. Sebab menurut Saksi Eliana, Direktur BMK pembelian tersebut fiktif," jelas Arminsyah.

Bahkan menurutnya dari perusahaan Mobile 8 atau Perusahaan Bakti Investasi ada pengiriman uang Rp 80 miliar. Uang tersebut digunakan PT BMK untuk transaksi fiktif.

Dirinya mengungkapkan saat ini memang belum ada sprindik baru, namun terdapat indikasi yang kuat untuk hal itu. Bahkan bukan tidak mungkin, menurut Arminsyah, pihaknya akan menerbitkan sprindik khusus dalam waktu dekat.

Menanggapi hal tersebut Hary Tanoesoedibjo mengungkapkan dirinya akan taat kepada hukum dan menghormati proses hukum yang berjalan. Terkait peluang dirinya menjadi tersangka dirinya mengaku menyerahkan semuanya kepada proses yang berjalan, namun mengisyaratkan juga akan mengambil langkah hukum terkait proses yang berjalan.

"Saya sebagai warga negara saya taat hukum. Tapi saya juga punya hak hukum," ujar Hary.

Terkait pemanggilan dan status tersangkanya di Bareskrim dirinya tidak mau berkomentar lebih lanjut. Namun dirinya memastikan akan memenuhi panggilan dari Bareskrim yang dilakukan pada esok Jumat (7/7). (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik