Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara

Antara
06/7/2017 17:12
Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara
(ANTARA)

ANDI Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Choel melakukan korupsi sehingga memperkaya kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan 550 ribu dolar AS dari proyek Hambalang.

Choel dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Haryono, Ugo dan Titik menyatakan, terdakwa sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya yaitu US$550 ribu dan Rp2 miliar. "Karena uang sudah dikembalikan maka terdakwa tidak lagi dibebani uang pengganti sebagaimana pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor," imbuh hakim ketua.

Hakim tidak meluluskan permohonan penasihat hukum terdakwa agar mengusut mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.

"Mengenai surat penasihat hukum tentang permintaan agar majelis meneruskan temuan korupsi P3SON Hambalang untuk Wafid Muharam dalam korupsi P3SON Hambalang kepada penyelidik atau penyidik KPK, majelis hakim tidak punya kewenangan atas hal tersebut sehingga tidak meneruskan surat permohonan tersebut," ungkap Baslin.

Perkara itu merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang yang sudah menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, Direktur PT Dutasari Citra Laras, perusahaan subkontraktor proyek Hambalang, Mahfud Suroso, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Seusai pembacaab putusan, Choel menyatakan menerima vonis majelis hakim. "Yang mulia terima kasih. Majelis yang terhormat saya menerima putusan yang telah ditetapkan, dan saya ikhlas siap menjalani hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," kata Choel. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya