Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia meminta otoritas Malaysia, dalam hal ini, Jabatan Imigressen Malaysia (JIM) untuk memberikan hak-hak para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditahan secara penuh. Kepada para TKI pemerintah juga berharap mereka tidak memperburuk keadaan dengan melarikan diri lewat jalur tikus.
“Perhatian kami adalah hak-hak para TKI ilegal yang ditahan itu. Mereka harus tetap diberikan perlakuan yang baik. Ditempatkan ditempat yang laik. Tidak berdesak-desakan dengan tenaga kerja dari negara lain yang bisa menimbulkan konflik fisik,” ujar Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Teguh Hendro Cahyono kepada Media Indonesia, Kamis (6/7).
Saat ini, Teguh mengatakan perwakilan negara di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur terus melakukan komunikasi dan meminta akses konsuler notifikasi untuk dapat mendata dan menghubungi para pekerja asal Indonesia yang tertangkap dan ditahan.
“Sejauh ini memang tidak ada informasi yang menyebutkan adanya perlakuan buruk. Tetapi pendampingan akan terus diupayakan. Jangan sampai ada kecolongan,” tuturnya.
Adapun, kepada para TKI ilegal yang saat ini masih bersembunyi dan belum tertangkap, pemerintah berulang kali mengimbau untuk segera mendaftar dalam proses pemulangan secara sukarela.
“Kami fasilitasi kepulangan mereka. Pihak KBRI selalu siap untuk mengurus dan memberikan dokumen surat perjalanan laksana paspor,” terangnya.
Ia pun mengungkapkan para TKI tidak perlu takut untuk mendaftar karena pemerintah Indonesia tidak akan memberikan hukuman terhadap pelanggaran yang mereka lakukan.
“Hukuman itu tidak ada. Pelanggaran hukum tinggal atau keimigrasian itu urusan mereka dengan pemerintah Malaysia. Tugas kami justru menjamin hak-hak mereka jika ada kasus seperti ini,” jelasnya.
Kendati demikian, dengan tegas ia meminta agar para TKI ilegal yang telah kembali ke Tanah Air tidak lagi berangkat ke Malaysia dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur.
Imbauan untuk pulang secara sukarela juga diserukan Direktur Pengamanan dan Pengawasan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Brigjen Nurwidianto.
“Sebisa mungkin mereka harus melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan pulang,” tegasnya.
Namun, ia menekankan kepada para TKI yang saat ini tengah dalam pelarian untuk tidak memperburuk keadaan dengan kembali ke dalam negeri secara ilegal melalui jalur tikus.
“Pulang harus melalui cara yang resmi. Jangan pakai boat yang nanti malah bisa menimbulkan persoalan lagi,” ujarnya.
Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 1,5 juta TKI ilegal berada di Malaysia. Setiap tahun rata-rata ada 15 ribu orang yang dipulangkan.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved