Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Ketua KPK Minta Kominfo Audit Prosedur Interception

Dero Iqbal Mahendra
06/7/2017 15:36
Ketua KPK Minta Kominfo Audit Prosedur Interception
(MI/Rommy Pujianto)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan KPK sudah membuka diri bahkan telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait audit penyadapan. Namun, Kominfo menyatakan bahwa KPK berwenang mengadakan penyadapan untuk mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi sesuai undang-undang KPK.

Penegasan itu dikemukakan Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi pernyataan dari Pansus Hak Angket KPK terkait audit dari prosedur interception (penyadapan) yang dipertanyakan terkait pertanggung jawabannya.

KPK, tegas Agus, sudah mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurutnya KPK adalah satu satunya lembaga yang di audit terkait kegiatan penyadapan.

"Ada enggak lembaga lain yang diaudit. Kita berhenti di audit itu kalau tidak salah tahun 2011 atau 2012 , karena saat itu Kominfo merasa mereka tidak berwenang," terang Agus saat ditemui di gedung KPK Jakarta, Kamis (6/7).

Meski begitu dirinya tetap memandang perlunya suatu audit terkait kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Untuk itu dirinya mengakui memang saat ini sudah meminta Kominfo untuk kembali mengaudit KPK terkait dengan kegiatan penyadapan.

Terkait dasar hukum untuk kegiatan penyadapan, dirinya menyebutkan segala tindakan penyadapan yang dilakukan oleh KPK memang dibenarkan oleh UU, dimana KPK diperbolehkan melakukan penyadapan. Meski begitu dirinya mengungkapkan bahwa kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh KPK tidak asal dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

"Penyadapan itu tetap harus dalam SOP serta prosedur yang sangat ketat, tidak boleh sembarangan. Jadi itu selalu dilakukan dengan berjenjang setelah ada indikasi (kasus korupsi) yang kuat terlebih dahulu," ujar Agus.

Dengan adanya standar operasional prosedur yang ketat dan jelas dengan penggunaan yang ketat. Maka KPK secara langsung membatasi adanya kegiatan penyadapan, sehingga tidak ada praktek penyadapan yang bersifat liar atau tidak terkontrol oleh KPK. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik