Ketua Pansus KPK Dipanggil Komisi Antirasywah

Surya Perkasa
06/7/2017 12:31
Ketua Pansus KPK Dipanggil Komisi Antirasywah
(Agun Gunandjar -- MI/Susanto)

KOMISI antirasywah menjadwalkan pemeriksaan lima orang anggota DPR periode 2009-2014 terkait dugaan korupsi KTP elektronik. Salah satunya Ketua Pansus Angket KPK di DPR, Agun Gunanjar.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) untuk kasus dugaan korupsi KTP-el," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).

Agun menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR di perioden 2009-2014. Agun diduga menerima US$1 juta dari pengadaan proyek KTP-el.

Selain ke Agun, uang proyek KTP elektronik diduga juga mengalir ke pimpinan Banggar, pimpinan fraksi, pimpinan ketua kelompok fraksi dan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014. Uang tersebut dialirkan agar DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan KTP-el dan penambahan anggaran KTP elektronik dalam APBNP 2012.

Hari ini, beredar dokumen yang membeberkan penerima uang untuk memuluskan proyek KTP-el. Nama Agun ada di dokumen itu.

Sementara Andi Narogong disebutkan sebagai orang mengalirkan fulus dan mengatur proses tender. Selain itu Andi juga diketahui kenal dengan dengan dua pejabat Kemendagri yang terjerat kasus ini, Irman dan Sugiharto.

Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 33 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya