Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Sulawesi Tenggara Nur Alam ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (5/7). Nur Alam ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
"Ada 20 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka, masalah-masalah terkait dengan investasi," terang kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai seusai mengantarkan kliennya ke mobil tahanan.
Ahmad menjelaskan dalam pemeriksaan secara jelas di dalam BAP bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh gubernur. Karena itu ia pun mempertanyakan mengapa meski tidak ada keuntungan kepada Gubernur kliennya tetap ditahan oleh KPK.
"Penahanan itu memang kewenangan KPK secara subjektif, dalam KUHAP KPK mempunyai kewenangan untuk menahan seseorang, apalagi yang memang sudah berstatus tersangka," terang Ahmad.
Dirinya menyatakan bahwa pihaknya juga tidak bisa mengatakan bahwa sangkaan kepada kliennya tergolong tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak, tetapi dalam pemeriksaan tidak ada TPPU, pun Gubernur tidak mengambil keuntungan dari sana.
Meski begitu Ahmad membenarkan bahwa pihak perusahaan tambang PT Billy Indonesia memberikan uang kepada Nur Alam untuk menunjukkan komitmen investasi. Namun karena selama satu tahun investasi tidak berjalan, uang tersebut dikembalikan lagi kepada PT Billy Indonesia.
"Sebenarnya ini bukan masalah uang investasi, hanya untuk menunjukkan serius itu saja. 'Kalau memang anda (investor) serius investasi, mana tunjukkan bukti Anda serius investasi'. Setelah sekian lama, hampir satu tahun mereka tidak ada progres. Karena tidak ada progres, beliau tidak nyaman juga. Ini ada uang bukan punya dia maka dikembalikanlah uang tersebut," terang Ahmad menuturkan kesaksian dalam pemeriksaan.
Nur Alam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dan PT Billy Indonesia.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar US$4,5 juta dari Richorp International Richorp International yang merupakan rekan bisnis dari PT AHB dan PT Billy. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved