Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Rekonsiliasi Bersyarat Bisa Jadi Preseden Buruk

Christian Dior Simbolon
05/7/2017 21:38
Rekonsiliasi Bersyarat Bisa Jadi Preseden Buruk
(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH tidak perlu memenuhi permintaan rekonsiliasi dari Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Menurut Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menghentikan perkara yang menjerat Rizieq bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Tanah Air.

"Jika langkah tersebut dilakukan, pemerintah akan bisa menimbulkan kesan negara tunduk oleh tekanan perseorangan. Sebagai negara hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang kebal hukum," ujar Mu'ti saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Rabu (5/7).

Dijelaskan Mu'ti, rekonsiliasi merupakan perbuatan yang mulia dari sudut pandang agama. Namun demikian, karena semangatnya pembaharuan relasi yang rusak, seharusnya rekonsiliasi dilakukan tanpa syarat-syarat tertentu.

"Mungkin lebih baik jika Habib Rizieq menawarkan rekonsiliasi tanpa syarat. Jika demikian, tidak ada alasan bagi Presiden Jokowi untuk menolak. Sebagai sesama muslim hendaknya saling memaafkan," imbuhnya.

Rizieq yang saat ini berada di Arab Saudi merupakan buronan polisi dalam kasus percakapan berkonten pornografi. Lewat rekaman suara yang disebarkan Juru Bicara FPI Slamet Maarif, Rizieq mengultimatum pemerintah untuk menghentikan perkara yang menjerat para ulama dan aktivis dan menggelar rekonsiliasi. Jika rekonsiliasi gagal, Rizieq mengancam akan ada bahaya revolusi.

Menurut Mu'ti, seharusnya Rizieq pulang dan membiarkan kasus hukumnya bergulir di meja hijau. Permintaan rekonsiliasi dengan syarat proses hukumnya dihentikan, lanjut Mu'ti, justru menyiratkan rasa tidak percaya diri Rizieq dan memperkuat dugaan bahwa dirinya bersalah.

"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Ancaman bahwa jika tawaran rekonsiliasi tidak dipenuhi akan melakukan revolusi justru menjadi masalah hukum baru," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya