Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nur Alam merupakan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin tambang nikel di dua kabupaten di Sultra.
"NA (Nur Alam) akan dimintai keterangannya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/7). Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti. Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan cara menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Nur Alam juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produk.
Semua izin tersebut diberikan Nur Alam kepada PT Anugrah Harisma Barakah, yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan, dan ada komisi yang diterima Nur Alam.
Atas perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved