Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PANITIA Khusus (Pansus) Hak Angket KPK mengungkapkan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam operasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu didapati ketika mereka mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Kantor BPK, Jakarta, kemarin.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan temuan itu, di antaranya, terkait dengan sumber daya manusia, khususnya penyidik, dan sistem pengelolaan keuangan internal (SPI).
“Kami menemukan banyak hal yang ternyata perlu ditindaklanjuti, di antaranya tentang keberadaan SDM yang kami perlu lakukan langkah-langkah lanjutan yang secara spesifik belum bisa kami jelaskan pertemuan dengan BPK,” ujar Agun, di Gedung BPK, Jakarta, kemarin.
Agun mengatakan akan menindaklanjuti kejanggalan tersebut setelah memperhatikan beberapa undang-undang dan peraturannya. Hal itu disebabkan ada sejumlah undang-undang dan peraturan lain yang harus diperhatikan.
Pihaknya juga perlu berkoordinasi dengan berbagai lembaga seperti dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta beberapa perusahaan telekomunikasi.
“Termasuk soal penyadapan, sudah ada UU No 19 Tahun 2015 tentang ITE yang terkait dengan penyadapan, yang memerintahkan ada pembentukan undang-undang, apakah penyadapan-penyadapan yang dilakukan seperti (yang dilakukan KPK) ini sudah memiliki landasan hukum cukup. Ini akan kami dalami lebih jauh,” papar Agun.
Kemudian, temuan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pengelola negara. Agun menyebut ada temuan BPK yang harus ditindaklanjuti, yakni soal sistem pengelolaan keuangan internal dan kepatuhan terhadap undang-undang.
“Ada temuan yang sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan internal (SPI), ada juga soal kepatuhan terhadap undang-undang. Ternyata memang ada yang tidak patuh dan tidak sesuai dengan ketentuan SPI-nya sejak 2015 hingga 2016,” ungkap Agun.
Ia menambahkan hal itu patut diselidiki kendati KPK mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari BPK.
Sudah lama terbit
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska mengatakan pihaknya belum bisa merinci apa saja poin-poin yang sudah diperoleh dari pertemuan dengan BPK. Pihaknya akan memanggil BPK untuk memberikan keterangan dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang sudah dimiliki.
“Kami masih ada rapat kelanjutan dengan BPK. Nanti akan kita sampaikan pada saat rapat dengan BPK pada 12 Juli di DPR,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan BPK telah memberikan berkas audit terhadap KPK kepada Pansus Hak Angket DPR. Berkas yang diberikan tersebut ialah pemeriksaan sejak 2006 hingga 2016.
“Kami menyampaikan apa-apa temuan yang ada di dalam laporan dan itu memang sudah lama terbitnya. Apa yang menjadi tugas BPK, BPK akan selalu melakukan pemeriksaan negara dan menyerahkan laporan itu kepada lembaga perwakilan. Itu yang kita lakukan,” tutur Moermahadi.
Selain Agun dan Risa, tampak anggota pansus lainnya seperti Taufiqulhadi, Masinton Pasaribu, John Kenedy Azis, Misbakhun, Dossy Iskandar, dan Eddy Kusuma Wijaya.
Saat tiba di Gedung BPK, mereka langsung menuju lantai 19 dan menggelar pertemuan tertutup yang berlangsung selama 3 jam. (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved