Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri tengah menyusun revisi PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Berdasarkan persetujuan Kementerian Keuangan, revisi PP tersebut mengatur kenaikan dana bantuan parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara.
Kemendagri menargetkan revisi PP Nomor 5/2009 segera selesai. Jika sudah rampung, anggaran terbaru untuk bantuan parpol dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.
"Kalau Revisi PP nya cepat selesai, nanti bisa dimasukkan di APBN-P 2017, bisa mungkin dibayarkan di 2017. Tapi kalau lambat sudah melewati pembahasan APBN-P, nanti ke 2018," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.
Disebutkan, awalnya Kemendagri mengusulkan dana parpol menjadi Rp 5.400 per suara tetapi angka tersebut tidak disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kini Kemenkeu sudah setuju dana parpol menjadi Rp 1.000 per suara.
Kenaikan dana bantuan bagi partai politik itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas bagi parpol penerimanya, kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Jakarta, Selasa. Alasannya, parpol lebih leluasa guna meningkatkan tingkat elektabilitasnya.
Menurut dia, wacana kenaikan dana bantuan parpol juga merupakan bagian dari komitmen pembicaraan terkait UU Pemilu. Dengan demikian, lanjutnya, bila direalisasikan maka diharapkan juga bakal membuat pembicaraan terkait UU tersebut juga bakal lebih mulus ke depannya.
Politikus Partai Demokrat itu juga menyatakan sepakat bahwa pengelolaan dana bantuan bagi parpol juga harus transparan dan sesuai dengan tata cara prosedur yang ada.
Terpisah, pengamat politik Karyono Wibowo menilai peningkatan pendanaaan bagi partai politik oleh negara tidak menjamin menurunnya angka korupsi jika tidak diikuti perubahan perilaku, pengawasan terhadap sistem dan penegakan hukum yang membuat jera.
Dia mengatakan hal mendasar untuk menekan perilaku korupsi adalah perwujudan revolusi mental yang digagas Presiden Joko Widodo. Kemudian dari segi sistem, perlu adanya pengawasan tegas terhadap upaya-upaya untuk menekan mahalnya biaya politik, seperti pembatasan dana kampanye, larangan menerima mahar politik, pengaturan iklan, dan adanya
sanksi hukum.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved