Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Seleksi Anggota Komnas HAM, masih Ada Calon Bermasalah

Christian Dior Simbolon
04/7/2017 20:50
Seleksi Anggota Komnas HAM, masih Ada Calon Bermasalah
(Ist)

DARI 60 kandidat, Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meloloskan 28 nama ke tahap empat seleksi calon komisioner KomnasHAM.

Menanggapi hasil seleksi Pansel, Koalisi Selamatkan Komnas HAM menilai masih ada sejumlah nama yang bermasalah rekam jejaknya. Menurut Ketua PBHI Totok Yulianto, dari aspek independensi, setidaknya terdapat 2 calon yang terindikasi memiliki afiliasi dengan parpol, dan 2 calon yang berafiliasi dengan korporasi bermasalah.

"Sedangkan dari sisi kapasitas, terdapat dua calon yang bermasalah soal kerja sama, empat calon memiliki masalah komunikasi, dua calon bermasalah terkait pengambilan keputusan, tiga calon bermasalah terkait kinerja dan empat calon bermasalah dengan soal-soal manajemen program dan penganggaran," ujar Totok saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (4/7).

Koalisi Selamatkan Komnas HAM terdiri dari PBHI, Arus Pelangi, Elsam, Human Rights Watch Group (HRWG), KontraS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SEJUK, Setara Institute, Walhi, YLBHI dan YPI.

Sementara itu jika dilihat dari sisi integritas, lanjut Totok, terdapat tiga calon yang memiliki perilaku koruptif, 3 calon bermasalah soal kejujuran, 2 calon berperilaku tidak adil terkait gender dan 4 calon intoleran.

"Adapun dari sisi kompetensi, terdapat terdapat tiga calon yang masih harus memperdalam kompetensinya. Sembilan calon cukup memiliki kompetensi dan 16 orang memiliki kompetensi baik. Ada juga memang yang tidak bermasalah dari semua aspek," ujarnya.

Meski demikian, secara umum Koalisi Selamatkan Komnas HAM mengapresiasi Pansel Anggota Komnas HAM yang telah mempertimbangkan masukan Koalisi Selamatkan Komnas HAM.

Untuk selanjutnya, koalisi merekomendasikan kepada pansel agar menjadikan catatan tersebut sebagai bahan dalam proses seleksi selanjutnya. Pansel juga diminta untuk membuka keterlibatan publik dalam tahap seleksi wawancara. Koalisi akan tetap mengawal proses seleksi selanjutnya.

Senada, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia, mengatakan, masih terdapat sejumlah calon yang harus dipertanyakan perspektif maupun visi dan misinya dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.

"Khususnya terkait terkatung-katungnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Perlu dipertanyakan pula strateginya terkait dengan permasalahan internal KomnasHAm yang terjadi beberapa waktu lalu," tutur Putri.

Mengingat proses uji publik pada 17-18 Mei lalu sangat minim waktunya, Putri berharap, pada tes wawancara nanti Pansel menggali kompetensi dan menguji integritas para calon. "Supaya terlihat sejauh mana komitmennya dalam penegakkan hukum dan HAM," tegasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya