Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Adhyaksa mengimbau kepada semua pihak yang menilai minus kinerja Jaksa Agung M Prasetyo untuk tidak mengambil kesimpulan instan. Sedianya perlu berpikir secara objektif mengenai prestasi dan terobosan apa saja yang telah dilakukan Prasetyo dalam membangun citra institusi tersebut.
Demikian penegasan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum kepada Media Indonesia, Selasa (4/7). "Silakan saja mengkritisi, namun perlu mengedepankan parameter yang jelas. Jangan asal bicara, apalagi sampai menuntut Jaksa Agung mundur. Cara-cara tersebut ngawur," katanya.
Sebelumnya, puluhan orang yang mengatasnamakan Komite Pengawal Nawacita menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung. Mereka menilai kejaksaan diskriminatif dalam penegakan hukum, khususnya kasus yang melibatkan bos MNC Hary Tanoesoedibjo.
Rum menjelaskan, capaian institusi kejaksaan selama dipimpin oleh Prasetyo telah menunjukkan hasil yang memuaskan dan cukup signifikan. Faktanya, banyak apresiasi yang dilontarkan oleh sejumlah pihak, termasuk pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut kejaksaan paling produktif dalam menangani kasus korupsi di Tanah Air ketimbang Polri dan KPK.
Kurun 2016, kejaksaan diketahui menyidik 307 kasus korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 671 orang dan kerugian negara Rp949 miliar. Polri menangani sebanyak 140 kasus korupsi dengan tersangka 337 orang, kerugian negara Rp337 miliar, dan nilai suap Rp1,9 miliar. Adapun KPK hanya menyidik 35 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 103 orang, kerugian negara Rp164 miliar, dan nilai suap Rp29,1 miliar.
"Buktinya sesuai penilaian ICW, kejaksaan paling optimal dalam melakukan pemberantasan korupsi. Bahkan, dengan anggaran yang minim pula kejaksaan tetap berhasil mengembalikan keuangan negara yang cukup besar."
Tidak hanya itu, imbuh dia, hasil audit BPK mengukuhkan kejaksaan dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan negara. Kejaksaan juga mendapat predikat B atas pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan Agung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi
Di sisi lain, jajaran kejaksaan agung pun berhasil melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dengan program Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Program itu mendapat apresiasi dari para stakeholder, termasuk kementerian dan BUMN.
"Program jaksa masuk sekolah (JMS) dan jaksa masuk pesantren (JMP) yang digagas kejaksaan di daerah juga mendapatkan apresiasi dari publik. Program tersebut merupakan program penyuluhan dan penerangan hukum kepada para remaja," tutup Rum. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved