Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diingatkan untuk tidak bersikap reaktif meskipun Presiden Filipina, Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan.
"Pengiriman pasukan TNI untuk melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang-undang," ujarnya Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Tubagus Hasanuddin, Selasa (4/7).
Lebih lanjut kata dia, mengacu pada UUD 1945 dalam Pasal 30 ayat 3 dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Menurutnya, kalaupun mau disinggung pada penjelasan wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6 yang menyebut TNI memiliki tugas untuk melaksanakan menciptakan perdamaian dunia, sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan.
Salah satunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR-RI, serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait.
"Pasal 10 ayat 3 di dalam UU nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional," paparnya.
Dalam penjelasannya, sambung dia, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision). Dikatakannya, OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan.
Lebih lanjut, sambung dia, bila merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
"Kemudian, kalau disinggung lagi pada Ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri," paparnya.
Dia menjelaskan, bila mengacu pada tiga produk UU, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. "TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB," ucapnya.
Walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa-bangsa, ASEAN, ujar dia, tetapi ASEAN juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama. Sehingga, Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara ASEAN termasuk Filipina.
Dia berpendapat, bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bantuan seperti bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan angkatan perang Filipina.
"Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved