Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
GANJAR Pranowo dan Olly Dondokambey hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (4/7).
Olly dan Ganjar merupakan dua nama yang disebut-sebut menerima aliran uang haram dari proyek KTP-e. Keduanya merupakan pejabat di Badan Anggaran dan Komisi II DPR periode 2009-2014.
Ganjar tiba terlebih dahulu pada pukul 09.43 WIB. Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini disebutkan menerima fulus US$500 ribu. Namun, dia membantah menerima uang dari proyek KTP-e tersebut.
Saat tiba di markas lembaga antirasywah, Ganjar menduga dia akan diperiksa terkait jabatannya. Sebab, politikus PDI Perjuangan itu mengaku tidak mengenal Andi. "Enggak (kenal Andi). Sudah tak jelasin kok," kata Gubernur Jawa Tengah itu kepada wartawan.
Sementara itu, Olly tiba sekitar 3 menit setelah Ganjar. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini membenarkan ia diperiksa untuk tersangka Andi. "Diperiksa untuk Andi Narogong," katanya singkat.
Gubernur Sulawesi Utara ini disebutkan pernah menerima uang US$1,2 juta. Hal ini dibantahnya dalam sidang korupsi KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Andi Narogong disebut sebagai aktor penggerak perusahaan yang mengikuti tender KTP-e. Selain itu Andi juga diketahui kenal dengan dengan dua pejabat Kemendagri yang terjerat kasus ini, Irman dan Sugiharto.
Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 33 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved