Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PAGI ini, sekitar pukul 09.00 WIB Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan SMS bernada ancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto.
"Dipanggil untuk diminta keterangan di Direktorat Siber," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Setyo Wasisto. Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap HT sebagai tersangka.
Terkait penetapan tersangka atas HT, Setyo menegaskan penyidik telah memiliki bukti yang kuat. Ia menegaskan tidak ada unsur politis maupun kriminalisasi atas kasus ini. "Kalau penyidik sudah menyatakan itu (tersangka), sudah kuat berarti," tukas Setyo.
Dihubungi terpisah pada Senin malam, Pengacara Hary Tanoe, Adi Dharma Wicaksono belum memastikan kehadiran HT dalam pemeriksaan tersebut.
"Kami masih berkoordinasi dengan beliau terkait panggilan untuk hari Selasa," ujar Adi melalui pesan tertulis.
Rencana pemeriksaan terhadap HT sebagai tersangka telah disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto sejak sebelum lebaran. Surat perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dilayangkan penyidik ke Kejaksaan Agung sejak pertengahan Juni lalu. Dalam SPDP tersebut tertera status HT sebagai tersangka.
Kasus ini sendiri bermula saat Yulianto melaporkan HT lantaran merasa diancam melalui pesan singkat yang ia terima dari Bos MNC Group tersebut. Saat itu Yulianto tengah mengusut kasus restitusi pajak yang melibatkan PT Mobile 8 Telecom. HT sendiri menilai pesan yang ia sampaikan kepada Yulianto bukan berupa ancaman.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved