Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPK Yakin Ali Fahmi masih di Indonesia

Dero Iqbal Mahendra
21/6/2017 20:12
KPK Yakin Ali Fahmi masih di Indonesia
(Ist)

JURU Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan keyakinannya bahwa politisi PDIP Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi masih belum ke luar negeri. Sebelumnya KPK memang sudah memperpanjang pencegahan Ali Fahmi ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan.

"Memang Ali Fahmi belum kita temukan. Tetapi kita memerlukan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi," terang Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/6).

Febri menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima dari perlintasan, Ali Fahmi masih belum melakukan perlintasan keluar negeri sehingga kemungkinan besar masih berada di Indonesia. Untuk memitigasi kemungkinan keluar negeri KPK kemudian memperpanjang masa pencegahan keluar negeri dari Ali Fahmi.

Dalam persidangan pada 8 April 2017 lalu, tersangka Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa menyebutkan adanya aliran uang sebesar 6% dari nilai proyek sebesar Rp400 miliar atau Rp24 miliar ke anggota DPR melalui Ali Fahmi.

Uang tersebut mengalir ke politisi PDIP Eva Sundari, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi. Eva telah membantah kesaksian Fahmi itu.

Saat dikonfrmasi akan adanya kemungkinan pembukaan penyelidikan kepada Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo, Febri mengaku KPK dalam kewenangannya menangani pelaku dari kalangan sipil. Sedangkan untuk dari militer KPK berbagi kewenangan dengan POM TNI untuk menangani pelaku berlatar belakang militer.

Kepala Bakamla merupakan perwira TNI aktif yang terikat dengan Undang-Undang TNI. Sehingga ia hanya bisa diperiksa oleh satuan POM TNI.

"Jadi sepanjang pelakunya berasal dari pihak sipil atau swasta maka KPK yang menangani, sedangkan jika pelaku dari miiter ditangani POM TNI. Kita membagi kewenangan dan melakukan koordinasi," ujar Febri. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya