Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 16 perwakilan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat mendatangi Kantor Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Mereka mengadu karena hingga kini sekitar 1.400 anggota JAI Manislor tak kunjung diberikan e-KTP oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan meski sudah mengikuti berbagai prosedur yang ada.
Salah satu perwakilan warga Ahmadiyah, Dessy Aries Sandy, 28, mengungkapkan selain tidak bisa menerima KTP-E, diskriminasi yang mereka terima adalah tidak dapat mencatatkan pernikahan mereka di Kabupaten Kuningan, sehingga mereka harus menikah di daerah lain di luar Kabupaten Kuningan. Sejak ada penggantian KTP menjadi KTP-E pada 2012 lalu, diskriminasi tersebut bertambah dengan tidak diberikannya JAI Manislor KTP-E.
"Awalnya kami tidak bisa menikah di KUA dan bahkan surat keterangan belum menikah pun tidak dikasih. Kalau KTP itu tidak diberikan sejak pergantian menjadi e-KTP," tutur Dessy di Jakarta, Selasa (20/6).
Ia menceritakan ketika pada 2012 ada perekaman data KTP-E, anggota JAI Manislor juga ikut merekam data seperti warga lainnya. Namun pada 2013, saat KTP diberikan JAI Manislor tidak diberikan dengan alasan kehabisan blangko.
Pada Maret 2015 terbit surat Bupati Kuningan No 470/627/Disdukcapil yang isinya kurang lebih mengatakan JAI Manisor tidak mendapatkan KTP-E karena harus terlebih dahulu keluar dari keanggotaan Ahmadiyah. Bupati Kuningan mengambil keputusan itu karena mengacu kepada fatwa MUI Kuningan bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat dan menyesatkan.
"Kalau mau mendapatkan KTP-E harus mengisi surat pernyataan yang menyatakan sebagai Jemaat Ahmadiyah menyatakan masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan bersedia untuk dibimbing. Namun surat itu tidak ada kop surat lembaga dan pihak Pemda juga tidak bisa menjelaskan pihak penanggung jawab pembinaannya," terang Dessy.
Diskriminasi tersebut sangat merugikan, sebab ketiadaan KTP-E memberikan dampak luas kepada kehidupan warga baik secara ekonomi, sosial, hingga tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan BPJS atau layanan birokrasi lainnya. Padahal warga JAI di wilayah lain tetap mendapatkan KTP-E sebagaimana warga pada umumnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Drajat Wisnu Setiawan mengungkapkan pihaknya belum ada petunjuk dari dirjen untuk menerima rombongan. Ia memandang persoalan ini sensitif sehingga keputusan harus diambil oleh tingkat Dirjen.
Meski begitu Drajat mengungkapkan laporan dari perwakilan warga akan diterima beserta dokumen-dokumen pendukungnya untuk dijadikan bahan pertimbangan dari Dirjen dalam mengambil keputusan. Ia menilai berbagai persyaratan tambahan yang diberikan kepada warga JAI tidak disyaratkan dalam ketentuan pusat.
"Harusnya tidak ada syarat-syarat seperti ini untuk mendapatkan KTP-E," tegasnya..
Berdasarkan kesepakatan, pertemuan dengan Dirjen akan dilakukan setelah Lebaran untuk menyelesaikan persoalan warga Manislor. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved