Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Eksepsi Buni Yani Tolak Dakwaan Jaksa

Bayu Anggoro
20/6/2017 13:59
Eksepsi Buni Yani Tolak Dakwaan Jaksa
(ANTARA/AGUS BEBENG)

TIM kuasa hukum Buni Yani meminta Majelis Hakim membatalkan tuntutan jaksa terkait kasus penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, dakwaan yang disangkakan tidak sesuai dengan pemeriksaan tersangka dan keterangan para saksi.

Menurut penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, dakwaan jaksa yang menyebut Buni telah mengedit video Ahok tidak sesuai dengan proses berita acara pemeriksaan. Aldwin mengatakan, kliennya tidak mengedit sedikit pun video Ahok yang kemudian diunggah ke akun facebook.

Video hasil editan berdurasi 30 detik, lanjut Aldwin, diperoleh Buni dengan cara mengunduh dari media NKRI. Oleh karena itu, pihaknya keberatan dengan penerapan pasal 28 ayat 22 dan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

"Kenapa (pasal 32 ayat 1) muncul tiba-tiba? Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi, tidak ada yang menyangkut pasal 32 ayat 1," katanya usai mendampingi persidangan Buni Yani dengan agenda eksepsi dari tersangka kasus tersebut, di Bandung, Selasa (20/6).

Dia berharap, dengan adanya ketidaksesuaian ini, proses persidangan yang menjerat kliennya ini dihentikan karena dianggap melanggar pasal 138 ayat 2 KUHAP juncto pasal 12 ayat 5 Peraturan Kejaksaan No 036/A/JA/09/2011 Tentang Standard Operasional Penanganan Tindak Pidana Umum.

"Tiba-tiba (pasal 32) muncul di sampul berkas perkara. Ini kan sesuatu yang menurut kami dilanggar dan bisa membatalkan proses persidangan dan dakwaan batal demi hukum," katanya.

Terlebih, dia menilai, video yang diunggah kliennya bukan fitnah, melainkan fakta yang terjadi di lapangan. "Publik tahu, apa yang dikatakan Buni Yani bukan fitnah. Karena saudara Ahok yang mengatakan soal Al-Maidah, sudah diputus hukum," katanya.

Buni Yani mengatakan, dirinya tidak mengedit sedikit pun video Ahok yang diunggah ke akun facebook. Ada pun jumlah durasi yang menjadi 30 detik merupakan video utuh yang diunduhnya dari media NKRI. "Saya tidak memotong. Saya dapatnya dari media NKRI. Itu sudah saya katakan di BAP," katanya.

Dia mengaku memiliki bukti kuat tentang pengakuannya itu. Sebagai contoh, kata dia, video Ahok yang berada di telepon selulernya tersimpan di folder unduhan. Selain itu, dia mengaku pada telepon selulernya tidak terdapat aplikasi untuk mengedit video.

"Saya download file-nya, dan langsung diupload di HP saya yang disita. Itu video yang 30 detik, yang saya dituduh memotong, ya tidak berdasar," katanya.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini belum mau mengomentari eksepsi tersebut. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya