Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah memiliki niat melecehkan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. KPK menolak keinginan pansus menghadirkan Miryam S Haryani semata untuk menegakkan penanganan hukum yang bebas dari campur tangan politik.
"KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehkan lembaga DPR yang terhormat. KPK hanya mengutip beberapa pasal UU MD3 dan UU KPK," terang Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Selasa (20/6).
Menurutnya, keinginan Pansus menghadirkan Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar itu sangat tidak dianjurkan. Terlebih, proses dan substansinya dinilai oleh mayoritas pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara sebagai cacat hukum.
"KPK mengingatkan bahwa tindakan memanggil tersangka atau tahanan KPK yang sedang diperiksa di KPK dapat diartikan sebagai obstruction of justice karena proses hukum tidak boleh dicampuradukan dengan proses politik," pungkasnya.
Pansus Hak Angket KPK telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap mantan anggota DPR Miryam S Haryani. Pansus ingin mengklarifikasi keterangan Miryam perihal ada atau tidak tekanan dari sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap dirinya.
Miryam seharusnya memenuhi undangan perdana pansus, Senin (19/6). Namun, KPK tidak memberi izin bagi tersangka pemberi keĀsaksian palsu di persidangan KTP elektronik (KTP-E) itu. Menghadirikan Miryam dianggap KPK sebagai upaya merintangi penyidikan. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved