Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPK: Tidak Ada Niat Melecehkan Dewan Terhormat

Cahya Mulyana
20/6/2017 11:50
KPK: Tidak Ada Niat Melecehkan Dewan Terhormat
(ANTARA/M AGUNG RAJASA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah memiliki niat melecehkan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. KPK menolak keinginan pansus menghadirkan Miryam S Haryani semata untuk menegakkan penanganan hukum yang bebas dari campur tangan politik.

"KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehkan lembaga DPR yang terhormat. KPK hanya mengutip beberapa pasal UU MD3 dan UU KPK," terang Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Selasa (20/6).

Menurutnya, keinginan Pansus menghadirkan Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar itu sangat tidak dianjurkan. Terlebih, proses dan substansinya dinilai oleh mayoritas pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara sebagai cacat hukum.

"KPK mengingatkan bahwa tindakan memanggil tersangka atau tahanan KPK yang sedang diperiksa di KPK dapat diartikan sebagai obstruction of justice karena proses hukum tidak boleh dicampuradukan dengan proses politik," pungkasnya.

Pansus Hak Angket KPK telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap mantan anggota DPR Miryam S Haryani. Pansus ingin mengklarifikasi keterangan Miryam perihal ada atau tidak tekanan dari sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap dirinya.

Miryam seharusnya memenuhi undangan perdana pansus, Senin (19/6). Namun, KPK tidak memberi izin bagi tersangka pemberi keĀ­saksian palsu di persidangan KTP elektronik (KTP-E) itu. Menghadirikan Miryam dianggap KPK sebagai upaya merintangi penyidikan. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya