Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

DPR Ngotot Polri Bisa Panggil Paksa Miryam

Renatha Swasthy
20/6/2017 11:40
DPR Ngotot Polri Bisa Panggil Paksa Miryam
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

KETUA Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengaku terkejut saat Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut tak bisa memanggil paksa Miryam S Haryani ke Pansus Angket. Bambang mengatakan dalam UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) Pasal 204 hal itu sudah diatur dengan jelas.

"Dulu rumusan pasal 204 dan 205 UU MD3 itu justru atas permintaan Kapolri Jendral Pol Sutarman. Dengan rumusan tersebut menurut Kapolri sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6).

Bamsoet sapaan akrab Bambang menyebut pasal itu dibuat untuk menjawab permintaan anggota Pansus RUU MD3 agar pasal tentang masalah pemanggilan paksa diatur secara tegas dalam UU MD3.

Politikus Golkar itu menuturkan, dalam pasal 204 ayat 1-5 juga mengatur tegas dan jelas terkait pemanggilan paksa oleh Polri. Bahkan pada ayat 5 anggarannya pun diatur dan dibebankan ke DPR.

"Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, masak DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI? Sementara di UU-nya jelas, itu tugas Polri," tegas Bamsoet.

Anggota Pansus Angket KPK itu juga menyebut dalam Pasal 205 ayat 7 UU MD3, secara tegas dan jelas memberikan hak dan kewenangan kepada pihak berwajib untuk dapat melakukan penyanderaan paling lama 15 hari. Jadi kata Bamsoet tak ada lagi alasan buat menolak.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tak bisa memenuhi permintaan DPR menjemput secara paksa Miryam Haryani untuk hadir dalam Pansus Hak Angket KPK. Tito mengatakan, hukum acara Pansus Hak Angket KPK tersebut tak jelas.

Tito menjelaskan, dalam UU MD3 DPR bisa meminta bantuan kepolisian menghadirkan paksa seseorang yang dipanggil. "Namun persoalannya kita melihat hukum acaranya di dalam UU itu tidak jelas, tidak ada hukum acaranya," kata Tito di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Tito menambahkan, upaya menghadirkan paksa harus disertai surat perintah penangkapan. Sementara, dia masih menemukan kerancuan dengan upaya menghadirkan paksa Miryam dalam Pansus Hak Angket KPK tersebut.

"Kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena adanya hambatan hukum acara ini," jelas Tito. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya