Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM menyikapi molornya proses pembahasan RUU Pemilu hingga saat ini, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ikut larut dalam tarik-menarik pembahasan itu. KPU mesti tetap fokus menjalankan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan saat Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu beraudiensi dengan komisioner KPU di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, (19/6).
Koalisi tersebut di antaranya terdiri dari Constituional and Electoral Reform Centre (Correct), Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Centre (IBC), dan lainnya.
Melihat pembahasan yang tak kunjung mendapatkan kepastian, Direktur Perludem Titi Anggraini mengatakan hal ini membuat publik kembali menonton drama yang sama ketika proses pembahasan RUU Pemilu pada 2012 lalu sebagai dasar hukum pelaksana Pemilu 2014.
Hal yang diperdebatkan pun masih sama, yakni perihal kepentingan partai politik untuk memenangkan Pemilu 2019. Ia menilai tarik-menarik pembahasan RUU Pemilu itu lebih mengedepankan kepentingan sektoral partai politik ketimbang upaya untuk betul-betul menjamin Pemilu 2019 dipersiapakan dengan baik.
"Ini kan memang isu-isu yang berada pada tataran elite, bukan berada pada tataran bagaimana berusaha membangun Pemilu 2019 yang demokratis dan konstitusional," ujarnya.
Ia mengatakan molornya pembahasan RUU Pemilu juga bisa memberikan dampak secara konstitusional terhadap kualitas Pemilu 2019 mendatang. "Gangguan atau tantangan terbesarnya adalah pada kualitas Pemilu 2019," tegas Titi.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu meminta KPU untuk menyakinkan publik, bahwa KPU melakukan langkah-langkah yang memang diperlukan untuk menyiapkan Pemilu 2019.
"Kami harap KPU tidak larut dalam simpang siur dan tarik-menarik pembahasan RUU Pemilu dan KPU tetap fokus sebagai penyelenggara mempersiapkan pemilu 2019," lanjut Titi.
Hal serupa juga disampaikan oleh penasihat CORRECT, Hadar Nafis Gumay. "Kita tahu Pemilu ini sedang dibuatkan undang-undangnya. Hanya saja sampai hari ini itu belum kelar-kelar. Bahkan mungkin bisa kembali ke undang-undang lama. Kami mau KPU tidak menunggu ini," jelas Hadar.
Sementara itu, Hadar juga menyampaikan bahwa dengan tetap bekerja menggunakan Undang-Undang yang sudah berlaku, bisa menjadi langkah antisipasi jika seandainya RUU Pemilu yang baru tidak dapat terwujud.
Proses pembahasan RUU Pemilu memang semakin mengambang tanpa kepastian. Setelah dijadwalkan selesai 18 April, dan ditunda menjadi 18 Mei, hingga sekarang Pansus RUU Pemilu dan pemerintah tidak bisa memastikan kapan RUU Pemilu ini akan selesai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved