Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEKJEN PPP Arsul Sani mengatakan pertemuan tujuh pimpinan partai politik, Rabu (7/6), di rumah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan telah menghasilkan sejumlah hal.
Salah satunya ialah penyamaan persepsi soal angka ambang batas presiden dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Ia mengatakan saat ini beberapa partai menginginkan agar tidak ada presidential threshold atau 0%.
Namun, ada pula partai yang masih berada di angka 20%-25%, yakni 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional.
“Antara yang menghendaki 0% dan yang 20%-25%, bertemu di titik 10%-15%. Namun, Partai Demokrat memang belum kasih pandangan akhirnya dan mau minta arahan ketumnya dulu,” ujar Arsul.
Awalnya ketujuh partai memiliki sikap yang berbeda soal angka ambang batas pencalonan presiden. Fraksi PPP memiliki sikap di posisi 20%-25%, sedangkan PKB dan PKS ingin disamakan dengan ambang batas parlemen. Gerindra, PAN, dan Demokrat berada di posisi 0%.
PPP juga mengamini usulan agar Presiden Joko Widodo turun langsung berkomunikasi dengan petinggi partai politik untuk mencari titik temu dari isu-isu krusial di RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi Partai NasDem, Syarief Abdullah Alkadrie, mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan pimpinan partai menyangkut perubahan sikap atas isu ambang batas pencalonan presiden.
Langkah politik ini dilakukan menyusul kabar adanya enam fraksi, yakni PPP, PKS, PAN, PKB, Gerindra, dan Hanura yang hampir mencapai kesepakatan angka ambang batas pencalonan presiden di angka 10%-15%.
Sejauh ini Fraksi NasDem masih konsisten pada posisi 20%-25%. Syarief beranggapan angka tersebut cukup ideal agar partai-partai tidak bisa sembarangan mencalonkan presiden.
“Ya, makanya itu perlu kita bicarakan. Saat ini NasDem sudah punya kesepakatan di fraksi minta 20%. Supaya nanti betul-betul tidak asal calonkan presiden. Ini kan memimpin negara.’’
Syarief berharap partai-partai mencapai titik temu soal isu-isu krusial lain hingga Selasa (13/6). Kalau musyawarah mufakat tidak bisa, jalan terakhir yang bisa ditempuh ialah dengan voting.
Khusus soal ambang batas presiden, pemerintah ingin agar RUU Pemilu sama dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yaitu 20% kursi DPR atau 25% suara nasional. Alasannya, presidential threshold tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Presidential threshold mendorong peningkatan kualitas pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (8/6).
Pekan depan rencananya pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu memastikan akan merampungkan lima isu krusial. Lima isu krusial yang belum diambil kesimpulan oleh pansus RUU Pemilu mengenai sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, ambang batas parlemen, ambang batas presidensial, metode konvensi suara, serta jumlah kursi tiap dapil anggota DPR dan DPRD.
Mewakili
Terkait dengan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir berharap revisi nanti bisa mengurangi politik transaksional di masyarakat.
Selain itu, perlu menempatkan persaingan politik pada tempatnya, yaitu persaingan pencalonan tidak pada calon dalam satu partai, tetapi persaingan calon partai dengan calon dari partai yang lain.
Ia menilai sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka terbatas lebih demokratis dan berkeadaban. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved