Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ambang Batas Presiden Condong ke 0%

Astri Novaria
08/6/2017 08:09
Ambang Batas Presiden Condong ke 0%
(Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu akan kembali melakukan pembahasan isu-isu krusial yang tersisa bersama dengan pemerintah, hari ini. Salah satunya mengenai ambang batas pencalon­an presiden (presidential threshold) yang mungkin besarannya lebih condong ke 0%.

Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pe­milu Lukman Edy mengatakan posisi saat ini tidak jauh berbeda dengan sikap fraksi satu bulan sebelumnya bahwa ambang batas presiden mengerucut pada 20% dan 0%.

Menurut Lukman, ada tiga fraksi yang mengusulkan ambang batas pengajuan calon presiden bagi parpol 20%, yaitu PDIP, Golkar, dan Partai NasDem. Sebaliknya, partai lainnya mengusulkan tanpa ambang batas. “Kemungkinan besar 0% jika tak terjadi perubahan sikap,” ujar Lukman di Jakarta, kemarin.

Ia menyampaikan, dari lima isu yang belum disepakati di tingkat pansus, terdapat dua pasal yang pembahasannya paling alot, yakni mengenai ambang batas pengajuan calon presiden dan metode konversi suara ke kursi sehingga paling berpotensi untuk divoting lewat rapat paripurna.

Pihaknya juga meyakini pekan ini RUU Penyelenggaraan Pemilu akan selesai dibahas. “Pansus sudah berkirim surat ke pimpinan DPR bahwa akan menyelesaikan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu dan minta waktu pimpinan tanggal 15 Juni atau tanggal lain yang disepakati pimpinan untuk diparipurnakan. Barusan saya tanda tangan suratnya,” tandasnya.

Selain itu, beberapa isu yang cukup penting telah disetujui, seperti ambang batas parlemen yang lebih berpeluang disepakati di angka 4%. Soal sistem pemilu, ia menyebutkan mayoritas fraksi masih menginginkan sistem pemilu terbuka ketimbang sistem pemilu tertutup.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menegaskan mestinya tidak perlu lagi ada ambang batas presiden karena penyelenggaraan pemilu legislatif digelar serentak dengan pemilihan presiden.

“Terutama presidential threshold saya kira menjadi problem terbesar. Syarat itu lebih pada tujuan untuk mempertahankan oligarki partai politik saja,” ujarnya.

Butuh penguatan
Secara terpisah, Ketua KPU Arief Budiman berharap RUU Penyelenggaraan Pemilu akan selesai dalam waktu dekat. Ia mengatakan, meski tidak mengganggu tahapan pemilu, menurut Arief, KPU perlu waktu untuk mempersiapkan diri menyesuaikan dengan regulasi yang baru tersebut. “Merumuskan 9 PKPU saja kita bahasnya lama, apalagi UU-nya baru, maka akan banyak regulasi baru yang disesuaikan. Itu bukan hal yang mudah,” pungkasnya.

Terkait dengan penambahan jumlah penyelenggara pemilu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sepakat dengan kebijakan tersebut. Nantinya, komisioner KPU akan berjumlah 11 orang, sedangkan Bawaslu 9 anggota.

Menurutnya, kompleksitas yang harus dibahas bersama untuk pilkada serentak 2018 dan pemilu nasional serentak 2019 membutuhkan kerja keras, membutuhkan koordinasi yang lebih banyak di dalam pelaksanaan. “Bagi kami itu akan menambah kekuatan kami karena tiap komisioner memiliki kekuatan masing-masing dan kami berpendapat itu baik dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya