Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Fraksi-Fraksi DPR Setuju Ambang Batas Parlemen 4%

Golda Eksa
06/6/2017 19:20
Fraksi-Fraksi DPR Setuju Ambang Batas Parlemen 4%
(MI/M. Irfan)

KETENTUAN ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam pembahasan RUU Pemilu mengerucut di angka 4%. Sementara itu, kesepakatan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) belum menemukan titik terang.

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy, membeberkan kesepakatan 4% untuk ambang batas parlemen tinggal menunggu pengesahan dalam rapat Pansus RUU Pemilu. Sebelumnya pembahasan itu menyoroti beberapa pilihan, seperti 3,5%, 4%, 5%, dan 7%.

"Tapi, lobi-lobi antar-ketua fraksi dan antar-kapoksi (ketua kelompok fraksi) di Pansus RUU Pemilu sepertinya ketemu di 4%. Saya optimistis tidak perlu voting dan bisa ditetapkan di 4% parliamentary threshold," ujar Edy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).

Menurut dia, kesepakatan tersebut tidak mungkin berakhir dengan mekanisme voting lantaran deadlock pada rapat pansus. Artinya, keputusan persentase ambang batas parlemen itu tidak perlu diperdebatkan lagi.

Di lain sisi, ketentuan ambang batas pencalonan presiden, lanjut Edy, diprediksi bakal menyita waktu. Pasalnya hingga saat ini tercatat ada dua kubu yang belum seirama terkait perlu dan tidaknya dibuatkan persentase tersebut.

Sebagai contoh, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%-25% gencar disuarakan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan NasDem. Sementara 7 fraksi lain tidak menghendaki adanya ketentuan ambang batas. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya