Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDENTIAL threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2019 masih menjadi perdebatan di DPR. Pemerintah ingin RUU Pemilu mengatur presidential threshold sebesar 20%-25%.
"Pemerintah ingin (presidential threshold) 20-25," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6).
Ia pun mengaku telah melaporkan perdebatan soal presidential threshold itu ke Presiden. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga terus memantau perkembangan pembahasan RUU pemilu.
Menurut dia, perdebatan presidential threshold tersebut kini ada di dua pilihan yaitu 0% dan 20%-25%. Namun, ia mengklaim sejauh ini mayoritas partai politik di parlemen mendukung presidential threshold sebesar 20%-25%.
"Jadi masih ada 3-4 fraksi yang ingin 0% tapi sebagian besar ada yang menginginkan 20%-25%," ujar dia.
Alasan pemerintah ingin presidential threshold tinggi, karena partai harus betul-betul teruji jika ingin memajukan Capres dan Cawapres. Jangan sampai ada partai baru ikut pemilu, tapi langsung mencalonkan presiden.
"Ya saya enggak sebutlah partai apa, tapi kan ada juga. Harusnya diuji dulu. Ini materi sudah selesai ya," kata dia. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved