Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
WAKIL Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs-situs dan akun media sosial yang menyebarkan paham anti-Pancasila. “Pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran,” kata Meutya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/5).
Dia menjelaskan Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur secara tegas hukuman bagi penyebar informasi yang menimbulkan keresah an di masyarakat. “Dalam Pasal 45 A UU ITE disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan pemerintah juga harus membuka ruang untuk pemilik situs-situs yang diblokir untuk melakukan klarifi kasi dan bisa dibuka kembali kalau sudah memenuhi syarat larangan konten. Terkait dengan munculnya pahampaham anti-Pancasila, pemerintah perlu membuat berbagai program kebangsaan di kalangan pemuda bahkan anak-anak baik di sekolah-sekolah, madrasah-madrasah maupun kampus. “Menurut survei yang dilakukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun lalu, 4% pemuda Indonesia suka kepada Islamic State (IS), bahkan 37% menolak Pancasila.
Pemerintah perlu membuat berbagai program kebangsaan di kalangan pemuda,” kata dia. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penyebaran paham anti-Pancasila di media sosial bisa ditangkal dengan memblokir akun yang diduga menyebarkannya. Selain pemblokiran, pemilik akun tersebut bisa dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ant/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved