Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menag: HTI Adalah Gerakan Politik, Bukan Dakwah

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
09/5/2017 14:59
Menag: HTI Adalah Gerakan Politik, Bukan Dakwah
(ANTARA/APRILLIO AKBAR)

RENCANA pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai telah melalui pertimbangan yang matang. Organisasi tersebut dinilai telah melakukan gerakan politik.

"Sikap pemerintah terkait pembubaran HTI adalah dilandasi dengan penilaian bahwa yang dilakukan oleh HTI adalah gerakan politik, bukan gerakan dakwah keagamaan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).

Lukman mengatakan, gerakan politik yang dilakukan HTI yakni, berupa upaya mengubah ideologi negara, yaitu Pancasila. Karena itu, pemerintah memandang gerakan tersebut menjadi alasan pembubaran HTI.

Ia pun menepis tudingan yang menyebut pemerintah anti organisasi Islam. Ia menegaskan, pembubaran ini murni karena HTI tidak melakukan gerakan dakwah keagamaan.

"Sama sekali tidak benar anggapan yang berkembang di sebagian kalangan bahwa pemerintah anti ormas Islam, ormas keagamaan. Itu sama sekali tidak. Karena bukan gerakan dakwah keagamaan yang menjadi inti masalah tapi gerakan politik," tutur dia.

Pemerintah, kata dia, juga telah bersikap akan menindaklanjuti rencana pembubaran HTI ini ke ranah pengadilan. Sehingga, terbuka ruang kepada HTI buat memberikan pembelaan di pengadilan.

"Dan, sekalian menunjukkan pemerintah tidak bertindak secara represif," tambah dia.

Menko Polhukam Wiranto menegaskan pembubaran HTI melalui berbagai pertimbangan. Setelah mempelajari ribuan ormas terdaftar, pemerintah memutuskan membubarkan satu ormas yang dinilai tak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Pemerintah mengambil langkah tegas dengan membubarkan HTI," kata Wiranto saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5).

Pemerintah melihat HTI sebagai organisasi berbadan hukum tak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional. HTI dinilai terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Aktivitas HTI juga dinilai memicu benturan di masyarakat. Benturan ini ditakutkan akan membahayakan kehidupan bermasyarakat dan keutuhan NKRI di masa depan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya