Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMUNGUTAN suara Pilkada 2020 akan digelar Rabu, 9 Desember 2020. Pemungutan suara menjadi salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan pilkada. Karena dilangsungkan di tengah pandemi covid-19, penerapan protokol kesehatan menjadi hal yang tidak bisa ditawar sehingga pemungutan suara dapat berjalan aman dan tidak menjadi klaster baru.
KPU telah melakukan antisipasi dan serangkaian simulasi pemungutan suara dengan memedomani protokol pencegahan covid-19 di sejumlah daerah. Selain itu, sosialisasi serta bimbingan teknis mengenai peraturan KPU hingga jajaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) juga telah dilakukan. Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan sosialisasinya diharapkan dapat mendorong pemilih agar yakin datang ke tempat pemungutan suara dengan aman.
“Letak tempat pemungutan suara di ruang terbuka agar mudah dilakukan disinfektan secara berkala, kami sudah lakukan dalam simulasi beberapa kali di daerah,” ujar Ilham.
Di dalam TPS, sambung Ilham, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Tengah Bencana Nonalam Pandemi Covid-19 disebutkan, panitia KPPS mengatur jarak antarpemilih dan tempat duduk KPPS.
Penjarakan fi sik, ujarnya, minimal 1 meter. Selain itu, TPS wajib menyediakan perlengkapan tambahan seperti tempat cuci tangan serta sabun dan penyediaan tempat sampah untuk mengumpulkan limbah sarung tangan sekali pakai. Tujuan penyediaan alat cuci tangan dan sarung tangan sekali pakai ialah meminimalkan risiko penyebaran virus korona dari benda yang disentuh secara bersamasama seperti paku untuk mencoblos atau permukaan lain.
“Prinsip desainnya mengatur protokol pencegahan covid-19 bisa diberlakukan,” ucap Ilham.
Sebelum memasuki TPS, Ilham mengatakan suhu tubuh pemilih akan diukur. Jika ada pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius atau demam, akan diarahkan ke bilik khusus di luar TPS untuk tetap dapat memberikan hak pilihnya.
“Kalau suhu tubuhnya mencapai 37,3 sesuai anjuran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemilih yang bersangkutan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS ada bilik khusus,” tuturnya.
Guna menghindari kerumunan massa di TPS, imbuhnya, telah diatur jumlah maksimal pemilih pada setiap TPS sebanyak 500 orang. Selain itu, jadwal kedatangan mereka diatur sehingga tidak ada penumpukan pemilih. Pemilih disaran kan untuk hadir pada jam yang tertera pada fomulir C-6 atau undangan.
“Formulir pemberitahuan sudah harus diberikan pada masyarakat tiga hari sebelum hari pemungutan suara oleh ketua KPPS,”tegas Ilham.
Hal baru
Komisioner KPU Viryan Aziz secara terpisah menyampaikan ada 15 hal baru di TPS terkait dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Jumlah pemilih dibatasi 500 orang per TPS, petugas dan pemilih wajib menggunakan masker, anggota KPPS harus dipastikan sehat dan telah menjalani tes cepat deteksi dini covid-19, dan dilakukan pengaturan kedatangan.
Pemilih pun menggunakan sarung tangan, ada pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke TPS, dilarang berdekat an, petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield), anggota KPPS
memberikan tinta menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari pemilih ke dalam tinta. Di samping itu, pemilih wajib membawa alat tulis sendiri dan penggunaan tinta bukti telah memilih tidak lagi dengan celup jari, tetapi dengan diteteskan.
Viryan mengatakan KPU membuat imbauan waktu kedatangan pemilih ke TPS. Tujuannya menghindari kerumun an. Kedatangan pemilih dibagi dalam lima gelombang sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00.
“KPPS hendaknya melihat kebiasaan warga masing-masing untuk pengaturan kedatangan,” terang Viryan.
Pemungutan suara, sambungnya, kerap kali dijadikan ajang silaturahim warga. Namun, petugas KPPS diharapkan mengingatkan agar jangan sampai ada kerumunan dan pengabaian protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak fi sik.
Data dari Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 per 24 November 2020 menunjukkan masih terdapat 17 kabupaten yang berada pada zona merah risiko tinggi penularan covid-19, antara lain Payakumbuh, Tanjung Pinang, Gunung Sitoli, Bandar Lampung, Cilegon, Ban dung, Kawarang, Tasikmalaya, Pemalang, Kendal, Sragen, Sukoharjo, Kutai Kartanegara, Barito Timur, dan Kutai Timur. Hal itu membuat pelaksanaan pemungutan suara di tengah pandemi covid-19 merupakan tantangan tersendiri. Bukan hanya bagi penyelenggara, melainkan juga aparat penegak hukum.
Segala bentuk pelanggaran pidana pemilihan, termasuk pengabaian terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19, perlu diantisipasi dan ditindak.
Potensi penyebaran
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) Listyo Sigit Prabowo menyampaikan survei dari Indo Barometer tentang potensi penyebaran covid-19, diperkirakan, akan ada penambahan 156 ribu penderita covid-19 jika kerumunan di 305 ribu TPS tidak diantisipasi.
“Antisipasi pelaksanaan penegakan di TPS dan penegakan terhadap itu harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Disampaikannya, Badan Pengawas Pemilu telah membuat sejumlah aturan dalam menegakkan protokol pencegahan covid-19. Penindakan, ucapnya, dimulai dari teguran hingga pembubaran kegiatan. (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved