Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
WARGA Purwakarta rela mengantre dan menunggu berjam-jam demi menukarkan uang receh untuk dibagikan saat Idul Fitri nanti. Tidak sedikit anak-anak yang menangis karena bosan menunggu terlalu lama.
Antrean panjang dan penumpukan warga terjadi di sekitar mobil Bank Indonesia (BI) di depan Masjid Agung, Purwakarta, kemarin.
Warga yang sudah mendaftarkan secara daring dalam penukaran itu langsung masuk dalam antrean. Namun, banyak warga yang tidak mengetahui tata cara penukaran sehingga harus gigit jari karena tidak bisa ikut menukarkan uang mereka.
Nadila, salah seorang warga yang ikut antre, mengatakan dirinya sudah antre sejak pagi dan baru bisa menukar setelah 3 jam mengantre. Setiap warga dibatasi maksimal Rp4,3 juta. "Cukup lama menunggu dan antre, kita harus melakukan verifikasi dengan menunjukkan KTP. Kan, daftarnya harus via online," kata Nadila.
Dalam program penukaran uang baru di Purwakarta, BI menyediakan sebesar Rp1,2 miliar untuk 300 orang. (RZ/H-1)
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen terutama mendorong literasi rupiah yang inklusif dan kontekstual di tingkat daerah.
Jadi, sebutnya, kegiatan ini sangat penting agar ke depan perumusan kebijakan di daerah secara umum terkait ekonomi, terutama terkait inflasi dapat dilakukan akurat.
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Pelaksanaan ERB 2025 secara resmi ditandai dengan pelepasan KRI Hasan Basri-382 dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Senin (22/7).
GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pihaknya melihat ruang untuk melanjutkan penurunan suku bunga acuan (BI Rate) guna mendorong pertumbuhan kredit.
Pemangkasan suku bunga acuan BI dari 5,5% menjadi 5,25% pada Juli 2025 adalah langkah tepat untuk menggerakkan konsumsi domestik dan investasi.
Namun biasanya saat korban menanyakan banyak hal ke pelaku, pelaku malah lebih galak atau mengintimidasi korban. Dengan gertakan pelaku, korban pun mau menuruti permintaanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved