Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Penjernih Udara untuk Melawan Polusi

Mediaindonesia
23/8/2019 05:00
Penjernih Udara untuk Melawan Polusi
penjernih udara atau yang dikenal dengan air purifier.(Dok Sharp)

KUALITAS udara bersih di kota-kota besar, termasuk Jakarta, masih memprihatinkan. Paparan debu dan asap kendaraan bermotor yang sulit dihindari dapat memberi dampak serius pada gangguan pernapasan.

Kondisi itulah yang mendorong PT Sharp Electronics Indonesia memberikan solusi sederhana, tapi terjamin dengan melahirkan produk penjernih udara atau yang dikenal dengan air purifier.

Sukses meluncurkan produk air purifier dalam berbagai tipe, Sharp tak henti melakukan modifikasi dan inovasi guna memberikan fitur terbaik yang mampu melindungi kesehatan keluarga. "Pada tahun ini, Sharp kembali hadir dengan tipe Sharp Intelligent Air Purifier tipe FP-J80Y-H yang lebih pintar dan maksimal dalam menjernihkan udara," ujar Senior PR & Brand Communications Manager Sharp, Pandu Setio, dalam rilis yang diterima, kemarin.

Dengan jangkauan ruangan hingga 62 meter persegi, tipe itu tetap mampu membersihkan udara lebih baik. Didukung benaman Plasmacluster HD 25.000, Sharp Air Purifier bekerja semakin cakap dalam menciptakan udara bersih, sehat, dan bebas jamur, virus, hingga bau tak sedap.

Proses penyaringan udara juga dilakukan lebih teliti melalui tiga tahap atau triple filtration. Ketiga proses tersebut, yaitu HEPA filter yang mampu menyaring sampai 99,7% partikel mikroskopik, active carbon deodorizefil terkhusus untuk menghilangkan bermacam-macam bau tak sedap, dan prefilter yang akan menyaring partikel debu berukuran lebih dari 240 mikrodebu.

Tipe FP-J80Y-H kini sudah bisa didapatkan di pasaran dengan kisaran harga mencapai Rp4 juta. Tak hanya sukses di penjualan, kepercayaan yang diberikan konsumen terhadap Sharp Air Purifier kembali dibuktikan lewat penghargaan Top Brand 2019 yang diterima pada Rabu (21/8). (S-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya